SUNGAIPENUH – Seorang pengedar narkoba di Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, dibekuk Polisi setelah ketahuan menyimpan ganja di dalam rumahnya. Ganja tersebut diketahui 8 paket Kecil.
“Pelaku laki-laki berinisial AK (31). Dia warga RT 02 Desa Karya Bhakti, Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh,” kata Kapolres AKBP Dwi Mulyanto kepada Indojatipos.com, Selasa (17/10/2017).
Pelaku ditangkap pada Minggu (15/7) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian menuju ke lokasi, kemudian melakukan penggerebekan.
“Dalam penggeledahan, anggota menemukan ganja 8 paket didalam lemari kamar rumahnya. Ganja itu disembunyikan di dalam kertas bungkus nasi dan pelaku ditangkap,” ujar Kapolres.
Pelaku dan barang bukti di amankan Mapolres Kerinci. Pelaku diganjar pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(rco)