KERINCI, Indojatipos.com – Polres Kerinci berhasil mengamankan pasangan kakek nenek karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Keduanya adalah D (58) dan A (50). Keduanya merupakan warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Informasi yang diperoleh, penangkapan kakek nenek itu dilakukan Rabu (11/10) dini hari lalu sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya. Sebelum penangkapan, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena di lingkungan mereka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, anggota Satresnarkoba Polres Kerinci lantas melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.
Selain kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil warna bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 buah pipet platik yang dilakban warna putih, 1 pirek kaca, 8 buah korek api gas, 3 buah pipet plastik, 1 buah jarum, 2 buah dot karet warne merah dan hitam, 6 buah bungkus plastik warne bening, serta 1 buah HP Nokia X2.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH. Dikatakan Dwi saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut.
“Tersangka ditahan dan disidik,”ujar kapolres kerinci saat dihubungi Indojatipos.com, Selasa (24/10).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Riko Pirmando
Publish/editor: Riko Pirmando