Polres Kerinci Ungkap Sindikat Curanmor, Pencuri Penadah & 22 Lembar STNK Diamankan


FOTO Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK SH Bersama 4 Pelaku Sindikat Curanmor dan Barang Bukti.Foto Rico
FOTO Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK SH Bersama 4 Pelaku Sindikat Curanmor dan Barang Bukti.Foto Rico

3 Unit Motor, 1 Kunci T Ikut Diamankan

SUNGAIPENUH- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengukapkan jaringan sindikat spesialis pencurian kenderaan sepeda motor (Curanmor), panadah dan tukang merobah indentitas nomor mesin-rangka ditempat tepisah.

Tidak tangung-tanggung, 22 lembar, 4 set pengetok nomor rangka-mesin, 1 unit gerinda tangan, 1 kapak, 1 kunci T, 3 kaleng cat semprot, 16 unit TNKB kendaraan roda dua dan 3 unit sepeda motor Beat, Fit s, Mio berhasil diamankan.

“Pada tanggal 18 September tim Opsnal mengukapkan sindikat pencuri kenderaan sepeda  motor, empat terduga pelaku berbeda profesi berhasil diamankan, yaitu, RS penjual motor sakarek, PJ dan IF pencuri (Pemetik) dan YR tukang ketok mesin, rangka kenderaan sepeda motor,”ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH didampingi Kanit Pidum IPDA Zuhri dalam Press Release, Jumat pagi (15/12/2017).

Baca Juga  Peternak Itik Tewas Dibunuh di Temukan di Sawah, Pelaku Ditangkap, Ini Motifnya

Adapun kranologis kejadian, jelas Kapolres, berawal dari laporan tanggal 13 September 2017, adanya tindak pidana pencurian kenderaan sepeda motor milik Afrizal warga RT 1 Desa Gedang, Kota Sungaipenuh.

“Dari laporan itu, tim unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap penjual motor tanpa BPKB (Sakarek) atas nama RS (Penadah), ditangan RS ditemukan sepeda motor milik Afrizal dan Opsnal melakukan pengembangan penjual yang didapatkan dari PJ dan IF (Pencuri-Pemetik),”jelas kapolres.

FOTO 4 Pelaku Sindikat Curanmor dan Barang Bukti
FOTO 4 Pelaku Sindikat Curanmor dan Barang Bukti

Dilanjutkan pengembangan, didapatkan pelaku pengetok nomor rangka mesin yaitu YR.”YR mengakui sebagai tukang ketok atau merubah nomor rangka mesin dan rangka. YR mendapat keuntungan Rp 200 per unit sepeda motor,” tandasnya.

Keempat pelaku diganjar pasal berbeda, IR-PJ dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 6 tahun penjara, YR pengetok pasal 480 KUHP 4 tahun penjara dan RS penadah pasal 480 4 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh, Ini Dia

Penulis/editor: Richo Pirmando

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.