Syahran : Darmadi Langgar
UU No 6 Tahun 2014
SUNGAIPENUH- Akhirnya jabatan Darmadi sebagai Kades Kampung Diilir, Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh dicopot. Karena pekan lalu aksi penyegelan kantor Kades berbuah manis. Betapa tidak, tuntutan pemberhentian Darmadi dari jabatan Kades akhirnya dipenuhi Pemerintah Kota Sungaipenuh.
Pemecatan Darmadi berdasarkan pada Surat Keputusan Walikota Sungaipenuh nomor 141/Kep/3/2018. SK tersebut berisikan tentang Pemberhentian saudara Darmadi sebagai Kepala Desa Kampung Diilir Kecamatan Hamparan Rawang.
Terbitnya SK Pemberhentian Kades Kampung Diilir tersebut menyusul adanya pengaduan masyarakat atas pelaksanaan Pembangunan dari ADD/DD dan mosi tidak percaya lantaran diduga yang bersangkutan sengaja menyalahgunakan jabatannya selama menjadi kades. Seperti tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kota Sungaipenuh, Syahran Efendi dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1), membenarkan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dan LHP dari Inspektorat, Pemkot Sungaipenuh membentuk tim penyelesaian atau penanganan pengaduan masyarakat.
Dikatakannya dengan berdasarkan pertimbangan dan hasil rapat, maka terbitlah SK pemberhentian.
“Benar, SK pemberhentian Darmadi sebagai Kades Kampung Diilir sudah ditanda tangani Wako. Suratnya tertanggal 8 Januari 2018. Namun SK nya baru kita serahkan Selasa(hari ini’red).
Saat ditanya terkait alasan pemberhentian Darmadi, Syahran mengaku bahwa hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU nomor 6 tahunv2014 tentang desa.
“Ya, laporan masyarakat yang telah diproses oleh tim sudah dimenghasilkan peutusan ini. Intinya, ada beberapa kesalahan yang bersangkutan yang bertentangan dengan UU dan kemahuan masyarakat desa ters
ebut, seperti adanya pelaksanaan pembangunan jalan setapak diwilayah desa Simpang Tiga dengan menggunakan ADD Kampung Diilir, dan banyak juga yang lain” sebutnya.(Rido Ardiles)