
SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh, Jum’at (12/01) menanggapi terkait pernyataan Kades Kampung Diilir atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa.
Pernyataan Darmadi, kades yang diberhentikan tersebut disampaikan melalui beberapa media massa, Rabu (10/01). Ia menyatakan bahwa pemberhentian dirinya selaku kepala desa, pihak Dinas Pemdes telah menyalahi dan tidak mempedomani Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yakni, syarat pemberhentian kepala desa pada bagian keempat pemberhentian kepala desa pasal 40 ayat 1, 2, 3 dan 4 tidak melekat pada kepala desa kampung diilir.
“Pihak Pemdes tidak pernah memanggil dan memberi teguran terhadap kepala desa kampung diilir tentang masalah pengaduan masyarakat. Tiba – tiba saya menerima surat pemberhentian selaku kepala desa,”sebut darmadi kepada awak media.
Terkait hal tersebut, Walikota Sungai Penuh melalui Kabag Humas dan Protokol Zamri Sidik S.Pd saat di Konfirmasi mengenai pemberhentian kepala desa Kampung Diilir Kecamatan Hamparan Rawang menjelaskan, bahwa pemberhentian kepala desa kampung diilir atas nama Darmadi tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Lebih jauh Zamri Sidik menjelaskan, bahwa Walikota Sungai Penuh tidak serta merta memberhentikan Kepala Desa Kampung Diilir begitu saja setelah menerima laporan dari masyarakat, melainkan sudah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang melalui Inspektorat Kota Sungai Penuh.
“lebih kurang empat bulan yang lalu surat laporan masyarakat Kampung Diilir sudah diterima oleh Bapak Walikota dan langsung ditindak lanjuti oleh Dinas terkait,”ungkap Kabag Humas tersebut.
Setelah ditindak lanjuti, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat oleh tim penyelesaiaan dan penanganan pengaduan masyarakat yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemdes, Inspektorat, Kesbangpol, Pol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh menyimpulkan bahwa kepala desa kampung diilir dinyatakan sudah memenuhi unsur yang tercantum dalam Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang larangan kepala desa huruf a, b, c, d, e dan K. Kemudian pasal 40 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf d sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 141/Kep : 3/2018 tentang pemberhentian saudara Darmadi sebagai kepala desa kampung diilir kecamatan hamparan rawang Kota Sungai Penuh. (Hms/rdo).