Yanti Maria Hanya Sebagai Saksi


KERINCI – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Yanti Maria Susanti hari ini, Jumat (12/01/2018) diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi TA 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk kasus dugaan suap RAPBD tahun 2018.
“Hari ini Jumat, 12 Jan 2018 agenda KPK dalam Pemeriksaan TSK & Saksi untuk Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2018 Provinsi Jambi diagendakan pemeriksaan H. Saipudin  (Asst.III Prov Jambi) sebagai Saksi untuk SPO serta Yanti Maria Susanti, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra,” katanya.
Yanti Maria sendiri diperiksa sebagai saksi untuk SAI. “Iya, saya sebagai saksi,” kata Yanti Maria.
KPK sudah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus ini. Termasuk ketua fraksi, pimpinan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Sumber, seluruh anggota DPRD akan diminta keterangan oleh KPK untuk di konfrontir penyidik soal kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2018.(rdo)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.