Pasar di Kerinci Sudah Bagus, Asosiasi Pedagang Pasar Bedeng 8 Sebut Isu Pungli Tidak Benar


 

Pedagang Bersama Kabid Pengelolaan Pasar Diskoperindag Kerinci Mengklarifikasi Soal Isu Pungli Tidak Benar.

KERINCI – Dua Asosiasi Pedagang Pasar Bedeng 8 Kayuaro, Kerinci menyatakan isu yang menyebutkan adanya Pemegang Surat Penetapan Tempat (SPT) dipungut Rp 5 – 10 juta tidaklah benar.

Dua asosiasi yakni, Persatuan Pedagang Keliling Sungaipenuh Kerinci (PPKSKK) dan Persatuan Keluarga Pedagang Belok Balai Sungaipenuh-Kerinci (PKPBBSK) kepada wartawan mengatakan, isu pungutan sebanyak Rp 5 -10 juta tersebut tidak ada terjadi di Pasar Bedeng 8.

Mamak Jan, pengurus Asosiasi PKPBBSK mengukapkan, anggota pedagang yang tergabung dalam PKPBBSK hanya saja membayar uang Retribusi pasar sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi.

“Saya dan masing-masing anggota pedagang hanya membayar Rp 720 ribu/pertahun biaya retribusi ke Diskoperindag Kerinci. Tidak ada sampai jutaan yang diisukan tersebut,” ujar Mamak Jan kepada wartawan pada malam jumat (9/2/2018) ketika menggelar pertemuan pedagang dan mengklarifikasikan dengan wartawan di sebuah cafe di Sungaipenuh.

Baca Juga  Digelar HTK-Ezi, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Pelatihan Tes CPNS dan PPPK

Ia mengukapan, pedagang merasa terbantu dengan proses penataan oleh Diskoperindag bidang Pengelolaan Pasar Kerinci. Menurutnya, penetapan dan penataan kios dan lapak oleh Bidang pengelolaan pasar lebih baik dari pengelolaan pasar tahun sebelumnya.

“Kami pedagang mendapatkan kios dan lapak di pasar bedeng 8 sangat terbantu Bidang Pasar yaitu ibuk Maya Novefry, karena tindakannya memang sesuai aturan dan memprioritaskan untuk orang-orang berdagang. Jika ada yang merasa keberatan itu oknum-oknum suka mengadu domba menjelek-jelekan pasar di Kerinci,” tandasnya.

Dalam kesempatan, Kabid Pengelolaan Pasar Diskoperindag Kerinci Maya Novefry ST mengatakan, untuk pemberian kunci kios dan SPT telah sesuai dengan aturannomor Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga  Selamat HUT TNI ke-79, Kodim 0417/Kerinci Upacara dan Syukuran

“Pedagang kios cuma membayar retribusi Rp 2 ribu/M3, itu hanya Rp 720 ribu per tahun. Jika ada melakukan pungutan lebih silakan lapor ke pihak berwajib itu ulah oknum-oknum tidak jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, jelas Maya, dirinya memang mendapat laporan adanya oknum mengaku dan menjual nama Diskoperindag dengan pedagang.

“Dulunya saya pernah dapat informasi, ada sejumlah pedagang diminta uang oleh oknum-oknum yang bisa memberi izin dan meja lapak. Maka sekarang sudah mulai kita tertibkan, namun sekarang malah oknum itulah yang merasa tidak senang,” ungkapnya.(rdo)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.