KERINCI – Di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, di sosial media Facebook semakin marak dengan akun abal-abal. Kelihatan banyak oknum yang menggunakan akun facebook dengan nama samaran serta berkomentar tak sepantasnya. Bahkan cenderung memprovokasi.
Saat ini, Akun abal-abal tersebut secara aktif mengikuti perkembangan status soal Pilkada. Banyak juga yang berkomentar tajam saling serang. Tak sedikit juga ujaran kebencian terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kerinci.
Tim siber Patroli Polres Kerinci mengakui adanya akun abal-abal di Facebook. Bahkan saat ini tim siber patroli Polres Kerinci terus melakukan pemantauan terhadap pengguna akun Facebook palsu tersebut. Selain Facebook, tim siber juga melakukan pantauan di akun Instagram, Twitter, sosial media lainnya.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK,SH melalui Kasat Intelkam Polres Kerinci IPTU Maizardi ditemui dirunganya, Selasa (27/2) mengatakan tim patroli siber setiap hari melakukan pantau di Facebook, Instagram, Twitter.
Tak hanya akun abal-abal, akun resmi milik pribadi juga dipantau. Mulai dari status di akun Facebook, komentar serta postingan netizen di akun Facebook. Sejauh ini sudah ada dua akun Facebook yang diblokir karena melanggar undang-undang ITE.
“Sudah ada dua akun Facebook yang di blokir tim siber, yang mengandung isu sara. Termasuk yang tidak boleh ujaran kebencian, hujatan serta akun yang mengandung provokasi,” jelas Kasat Intel.
Bahkan pihak siber patroli melakukan pemantauan terhadap percakapan- percakapan yang memprovokasi dalam Pilkada Kerinci. Ini tidak saja di momen Pilkada, tetap Pileg tetap dilakukan silver patroli.
Dikatakannya akun palsu atau abal-abal bisa saja ditindak tergantung apa persoalannya. Bila memang terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik, memprovokasi bisa saja dilaporan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. Karena sudah ada undang-undang ITE. “Bisa ditindak, tapi tergantung persoalannya. Kita blokir,” ujarnya.
Disamping itu tim siber patroli juga melakukan pemantauan terhadap akun kampanye Paslon melalui Facebook yang telah mendaftar akun resmi ke KPU.
“Jadi kita bisa memantau kegiatan kampanyenya lewat sosial media facebook. Karena akun kampanye Paslon di sosmed melaporkan ke Panwaslu, KPU. Baik itu Facebook, Instagram, website dan lainnya. Tetap kita lakukan pemantauan,” tandasnya. (rco).