SUNGAIPENUH, IJP – Walikota Sungaipenuu H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 6 ( enam ) Ranperda kepada DPRD Kota Sungai Penuh, Senin (5/3).
Penyampaian pengantar Ranperda digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Satmarlendan untuk di bahas oleh panwsus dewan.
Enam Ranperda tersebut yakni, 1. Ranperda tentang pejabat penyidik pegawai negeri sipil daerah. 2 Ranperda tentang izin lingkungan. 3 Ranperda tentang Retribusi penyedotan kakus. 4 Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. 5 Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah. 6 Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2011 tentang izin gangguan. (Humas)