KERINCI – Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, Selasa (13/3). Sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
Kapores Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto dikongirmasi mengatakan lokasi penangkapan di rumah Riska di Desa Mukai Hilir Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci.
Awalnya berdasarkan laporan, ada identitas tersangka MC (28) ibu rumah tangga Desa Senempik, Kecamatan Siulak Mukai. Dengan saksi IBM (40)dan RM (69) ,warga Siulak Mukai.
Kronologi penangkapan pada Selasa (13/3) sekira pkl 15.00, anggota Satres Narkoba menerima informasi ada pesta sabu di Desa Mukai Hilir. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat beberapa sepeda motor teparkir di depan rumah yang di jadikan pesta sabu.
Lalu polisi menggedor pintu rumah tersebut, saat digedor ada beberapa orang berlari ke pintu belakang. Kemudian, beberapa polisi mengejar dan menangkap seorang wanita yang mengaku bernama MCL.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 11 paket di duga narkotika jenis sabu dan alat hisapnya. Saat diinterogasi Mimil mengakui sedang berpesta bersama dengan rekannya. Antara lain Jhon, Iwat, Riska yang melarikan diri. Kemudian anggota membawa pelaku ke Kapolres,” jelas Kapolres.(rdo)