KERINCI – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di kabupaten Kerinci
terus diawasi. Sebanyak enam orang WNA asal Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Kelas III Kerinci. WNA asal Malaysia tersebut dipulangkan karena sudah habis izin tinggal di Kabupaten Kerinci.
Kepala Imigrasi kelas III Kerinci, Azhar mengatakan hingga Maret 2018 terdata sebanyak 14 WNA di Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin.
“Terdata ada 14 WNA di kabupaten Merangin, Sungai Penuh, dan Kerinci. Kita telah mendeportasi 6 WNA Malaysia dua minggu lalu,” ungkap Azhar dalam Rakor penguatan tim pengawasan orang asing (Timpora) di ruang utama bupati Kerinci, Selasa (27/3).
Selanjutnya di beberapa wilayah dalam pengawasan keberatan dan kegiatan WNA beberapa hari yang lalu Imigrasi melakukan diskusi bersama ketua pengadilan negeri, Pengadilan Agama, Polres dan Intel Kejari.
“Kita diskusi tentang permasalahan di kerinci pengawasan WNA di Kerinci. Dan juga terlihat pelayanan-paspor banyak komplain karena ada perubahan data,” jelasnya.
Sekda Kabupaten Kerinci, Afrizal mengungkapkan di Kerinci Pengawasan orang asing kadang-kadang tidak terpantau dengan teliti. WNA kerap berlalu-lalang di kerinci. Bahkan Informasi lnya dari Camat, kata Sekda, ada orang asing yang sudah mendapatkan e-KTP Kerinci. Padahal kalau kembali ke aturan sanksinya sangat berat.
“Inilah perlu adanya koordinasi bersama. Semua pihak terkait. Sehingga betul bisa mencapai hasil yang maksimal. Orang asing yang sampai membuat KTP di Kerinci. Ini keteledoran. Perlu koordinasi semua pihak,” ungkapnya.
Selain itu saat ini pihak investor mulai menanam investasi di kerinci, ini tentu membawa tenaga kerja asing. Seperti di PT PGE.
“Kita banyak kawasan TNKS. tentu banyak peneiliatan didalamnya, kebanyakan biasanya tenaga dari luar,” tandasnya.
Untuk melakukan semua itu apakah sudah melalui prosedur atau tidak ini yang perlu kita koordinasikan bersama,” katanya. (rco)