Aktivis Kerinci-Sungaipenuh: Tolak Revisi UU No 22 tahun 2009 Akomodir Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum


INDOJATIPOS.COM,- Rencana adanya revisi Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengamodir kendaraan roda dua sebagai tranportasi angkutan umum perlu ada kajian mendalam, karena hal itu perlu proses yang cukup panjang.

Berbagai upaya yang telah dilakukan kepolisian di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci dalam hal Satuan Lalulintas Polres Kerinci bersama stakholder lainnya dilapangan memang telah mampu upaya dalam meminimalisir lakalantas di lapangan. Baik melalui sosialisasi dan tindakan.

Seperti diketahui dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2009 sudah jelas mengatur beberapa pasal yang menjelaskan tentang norma tentang agkutan umum. Jadi tidak perlu dirasa untuk dilakukan revisi Undang – Undang tersebut.

Bukan seharusnya dilakukan revisi melainkan ada produk hukum baru yaitu Peraturan Pemerintah ( PP) atau pun Peraturan Presiden.

Baca Juga  Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Warek III IAIN Kerinci
Ketua LSM Perisai Cobra Jon Afriza,SH

Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis di Kota Sungaipenuh dan Kerinci angkat bicara.

Menurut Jon Afriza,SH, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (Perisai Cobra) Perisai Komunitas Bela Rakyat, Di era modern saat ini, masyarakat memang banyak menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi namun hal itu tidak mengharuskan kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum mengingat masih adanya angkutan roda empat yang dianggap masih mampu mengakomodir kebutuhan publik.

“Tidak perlu di lakukan Revisi yang perlu dilakukan pembinaan dan sosialisasi lebih dekat dengan beberapa komunitas transportasi yang ada di Sungaipenuh dan Kerinci” ujar ketua umum LSM Perisai Cobra kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga  Pengurus TP PKK Sungaipenuh Dilantik, Ny Sri Kartini Alfin: Mari Kita Berkolaborasi Dukung Visi Misi Sungaipenuh Juara

Dia mengatakan, masih banyak orang awam yang tidak mengetahui tentang hukum bahkan rencana revisi pasal – pasal yang ada di dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tersebut, ia berharap rencana tersebut tidak jadi dilakukan.

Ia mengatakan hingga sampai saat ini dirinya belum mengetahui rencana revisi UU No 22 Tahun 2009. “Baru tau hari ini kalau mau direvisi,” katanya.

Selain menyita waktu, biaya dan pikiran hal itu juga tidak akan mampu sepenuhya bisa mengakomodir keluhaan roda dua, khususnya para penyedia jasa ojek.”tandasnya.

Lebih jauh dirinya menuturkan, yang diperlukan bagi kalangan ojek adalah adanya penataan, pembinaan serta pendampingan agar keberadaanya diakui di tengah masyarakat. Berikan kami penjelasan tentang sefty reading, cara berkendara yang benar, dan apa – apa yang wajib dimiliki oleh para penyedia jasa ojek.

Baca Juga  Mengapa IAIN Kerinci Didemo? Ini Penjelasan Ketua Umum HMI Cabang Kerinci

Sementara itu Dewi Sari salah seorang ibu rumah tangga di Kerinci ini mengatakan menanggi informasi rencana revisi Undang – Undang ini dengan senyum..”Gak tau apa itu revisi. Apa yang mau direvisi” katanya.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.