INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Satuan Res Narkoba Polres Kerinci menangkap Mukhlis (43), warga Koto Tengah Seleman, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci yang menanam dua batang ganja di Polybag, salah satunya sudah tumbuhsetinggi semeter.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku adalah berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.
“Pada hari Kamis 23 April 2018 sekira pukul 16.00 wib anggota Sat Narkoba Polres Kerinci menerima informasi bahwa ada seseorang yang menanam pohon ganja di rumahnya dan sering menjual Narkotika jenis Ganja. Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan pengecekan ke rumah yang di maksud di Desa Seleman Danau Kerinci,” ujar Kapolres.
“Saat sampai dirumah anggota langsung bertemu dengan saudara Mukhlis, lalu ditanyakan kepada saudara Mukhlis tentang pohon Ganja yang di tanamnya lalu di jawab bahwa tanaman ganja tersebut telah di potong dan di buangnya. Kemudian saudara Mukhlis di bawa ke tempat dia membuang tanaman Ganja tersebut dan di lakukan penyitaan. Adapun tempat di tanamnya ganja tersebut di buang di samping rumah di dalam polybag. Akhirnya Mukhlis tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti diamankan, 1 batang Tanaman Narkotika Jenis Ganja tanpa duan, 2 akar tanaman ganja dan 1 buah plastic Polybag warna hitam.
Mukhlis dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penulis : Richo
Editor : Richo P.