7 Kades di Kerinci Terancam Lebaran di Rumah Tahanan


KERINCI – Tujuh Kepala Desa (Kades) yang mengacungkan dua jari bersama seorang Calon Wakil Bupati Kerinci, dituntut tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta, mereka terancam lebaran di Rutan setelah divonis Hakim nantinya.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Rabu (23/5).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Yudi Noviandri, dengan agenda pembacaan tuntutan mulai digelar pukul 13.30 Wib. Ke tujuh Kades hadir mengikuti sidang didampingi penasehat hukum mereka.

Petikan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga orang JPU itu, menuntut ke tujuh Kades yakni, Suhatmir, Ardinal, Ipan Chatib, Fardi Amran, Zul Pakani, Faisal dan Agusmantoni tiga tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 3 juta.

“Kami menuntut agar Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan penjara selama tiga bulan penjara dengan percobaan selama enam bulan dan denda Rp 3 juta,” kata JPU.

Usai pembacaan tuntutan hakim ketua PN Sungai Penuh meminta para terdakwa menanggapinya. Dan kepada hakim para terdakwa menyerahkan semuanya kepada penasehat hukum mereka.

“Kami mengerti dan menyerahkan kepada penasehat hukum,” ungkap para terdakwa.

Usai sidang Penasehat hukum ke tujuh kades tersebut, Fera Candra mengaku, keberatan 3 bulan penjara yang dituntut kepada kliennya. Sebab dalam tuntutan tersebut banyak fakta persidangan yang tidak dimunculkan.

“Perbuatan terdakwa ini tidak dilakukan secara terstrutur dan sistimatis dan masif. Karena perbuatannya tidak dapat dibuktikan secara sistimatis, maka kami tetap keberatan. Ini akan kami sampaikan pada pledoi sidang besok (Kamis, red),” kata Fera.

Sementara itu JPU Pahmi dikonfirmasi mengatakan, bahwa para terdakwa selama proses persidangan kooperatif. Sehingga mereka tidak terlalu keras memberikan tuntutan.

“Disamping itu para terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,” ungkapnya.(cr03)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.