KERINCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci, masih menunggu laporan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tim Zainal-Arsal, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada Kerinci pada 27 Juni 2018 lalu.
Ketua KPU Kerinci, Afdhal Febrianto kepada wartawan pada Senin (09/07/2018). Dirinya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa, informasi yang didapatkan bahwa tanda terima telah ada dari tim paslon nomor urut 3 Zainal-Arsal. Namun, pihaknya belum mengetahui nomor registrasi gugatan yang dimasuk ke MK.
“Kalau tanda terima pendaftaranya kami dapat informasi sudah ada, karena pendaftarannya kan melalui online, tapi saat kami cek nomor registernya di situs MK belum ada,”ujarnya.
Dia menambahkan, untuk kepastian gugatan calon kepala daerah ke MK, pihaknya menunggu tanggal 23 Juli 2018 mendatang, karena pada tanggal 23 MK akan mengirimkan salinan pemohon kepada termohon dan pihak terkait. “Penyampaian salinan gugatan tersebut akan disampaikan melalui KPU RI,”terangya.
Lanjutnya, jika tidak ada gugatan yang sampaikan, pihaknya akan melaksanakan pleno untuk penetapan calon Bupati Terpilih.
“Seandainya tidak ada gugatan, tiga hari setelah itu kita akan melaksanakan rapat plenonya. Tapi kalau ada gugatan kita akan mengikuti sidang dan menunggu hasil sidang di MK untuk menetap calon Bupati Terpilih,”tandasnya. (rp)