INDOJATIPOS.COM, KERINCI- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bidik kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Kabupaten Kerinci tahun 2016. Pada Selasa (14/8/2018), Kejaksaan Sungai Penuh memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal untuk diminta keterangan.
Informasi diperoleh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memanggil Hasferi Akmal terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2016 Kecamatan Air Hangat yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pantauan di kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sekitar pukul 10.00 WIB Hasferi Akmal datang memenuhi undangan penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Hingga pukul 12.15 WIB Hasferi Akmal keluar ruangan Kasi Pidana Khusus.
“Saya memenuhi undangan penyidik kejaksaan terkait laporan masyarakat terhadap Dana Desa (DD) dan ADD tahun 2016,” ujar Hasferi Akmal kepada Wartawan.
Ditanya soal pemeriksaannya dirinya? Hasferi mengukapkan, penyidik menanyakan tentang proses dan juknis pencairan DD dan ADD.
“Tadi saya jelaskan dengan penyidik, saat itu dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas. Untuk juknis DD dan ADD ada petunjuknya dan sudah saya kasih petunjuk juknisnya,” ungkap Hasferi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto melalui Kasi Pidsus Sudarmanto dikonfirmasi mengakui pihaknya memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci.
“Ya, Kita menindaklanjuti laporan masyarakat tentang ADD dan DD Kabupaten Kerinci tahun 2016,” katanya.
Dikatakannya, pemeriksaan Hasferi Akmal untuk meminta keterangan terkait ADD/DD Kabupaten Kerinci tahun 2016 . “Berdasarkan intruksi Jampidsus Kejagung RI, kita melakukan penyelidikan ADD/DD. Untuk Kerinci kita masih dalam menyelidikan, dan meminta keterangan Pelapor dan terlapor,” ujarnya.(rco)