INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Satuan Resnarkoba Polres Kerinci menangkap Rudi (42) karena menanam ganja di kebunnya Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunuh Tujuh, Kerinci. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/8/2018).
Dari kebun Rudi, polisi mengamankan 40 batang pohon tanaman ganja dengan rincian, 19 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot. 21 batang ditanam dilahan perkebunan.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,S.I.K,SH dalam keterangan persnya Kamis (23/8/2018) mengatakan, penangkapan atas Rudi setelah mendapat laporan masyarakat.
“Dari info masyarakat ada warga yang menanam tanaman ganja di perladangan Kayuaro,” kata Kapolres.
Adapun kranologis penangkapan pelaku dan barang bukti, disaksikan oleh warga setempat dan Kades Jernih Jaya.
“Pelaku mengaku menanam ganja 8 bulan lalu di pinggir tanaman cabe miliknya,” ujarnya.
Untuk keterlibatan pelaku lain, Polres Kerinci saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal biji tanaman ganja didapat pelaku Rudi.
Rudi diganjar Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Laporan: Richo Pirmando
Publisher: Richo Pirmando