Polres Kerinci Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH-Pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Sungaipenuh makin gencar dilakukan Polres Kerinci. Satu terduga pengedar narkoba berhasil dibekuk, Kamis (30/8) sekitar pukul 15.30 Wib sore.

Dari data yang diperoleh, identitas tersangka bernama Marihot Panggabean (61), Warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis shabu di dalam botol CDR, 1 paket Narkotika jenis Ganja di dalam kantong plastik berisi tembakau merk C’Kas Mode, 1 alat hisap (Bong), 2 buah timbangan digital merk Pocket Scale dan merk Acis, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api,1 buah Jarum dan 3 bungkus Plastik Klip warna bening.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka

“Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengintaian dilakukan disekitar rumah tersangka, dan saat tersangka ke luar rumah langsung dibuntuti oleh petugas.

“Saat tersangka sampai di pangkalan ojek, barulah petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan pencarian barang bukti,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti alat hisap (bong), 5 paket Narkotika jenis Shabu dan 1 paket Narkotika jenis Ganja, serta barang bukti lainnya.

“Setelah itu, tersangka langsung digiring ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka

Atas perbuatan tersebut, tersangka Marihot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(cr3)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.