Tiga Pelaku, 2 Lembar Kulit Harimau Diamankan Tim Patroli BTNKS


FOTO : Kulit Harimau Lengkap Tulang Belulang Diamankan Tim Patroli BTNKS. Foto BTNKS
INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Perburuan harimau sumatera masih saja terjadi di kawasan TNKS, betapa tidak hasil buruan itu bisa menghasilkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Namun prilaku tersebut tak perlu ditiru.

Sebab, Harimau sumatera memiliki nilai penting dalam menjaga ekosistem hutan, diantaranya sebagai satwa predator penyeimbang populasi satwa-satwa yang lain. Dengan kata lain, melindungi harimau dapat melindungi hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut membuat atensi khusus oleh Tim patroli Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS) mengukapkan pelaku.

Pada tanggal 14 Agustus 2018 lalu, tim patroli BTNKS menangkap 2 pelaku serta kulit harimau lengkap dengan organ tubuh di Jalan Lintas Bangko – Kerinci, Desa Pulau Rengas, Kecamatan Merangin, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Batik Karang Setio Kolaborasi Edo Edwar Paniago Tampil Memukau di Reuni KL Se-Nusantara

Tim Patroli BTNKS dibantu Polres Muko-muko Bengkulu, Rabu 6 September 2018 kembali menangkap pelaku pemburu dan perdagangan harimau. Tersangka yang ditangkap bernama Heri alias Ujang (34) warga Desa Bunga Tanjung, Muko-muko. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu (1) lembar kulit harimau Sumatera dengan panjang 135 cm beserta tulang-belulang seberat 4 kg.

Kepala Balai Besar TNKS, Drs. Tamen Sitorus, M.Sc., dalam pers rilis mengungkapkan, TNKS merupakan salah satu lokasi habitat harimau sumatera yang diharapkan menjadi tempat pelestarian populasi harimau sumatera di Indonesia.

“Apabila perdagangan harimau terus terjadi di sekitar wilayah TNKS, ini akan menjadi kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNKS khususnya, dan masyarakat Sumatera pada umumnya,” ujar Temen.

Baca Juga  Batik Karang Setio Kolaborasi Edo Edwar Paniago Tampil Memukau di Reuni KL Se-Nusantara

“Oleh sebab itu, saya meminta dukungan kepada seluruh masyarakat dan para pihak terkait untuk bersama-sama melestarikan satwa yang terancam punah dan dilindungi undang-undang ini,” tambahnya lagi.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.