Polres Kerinci Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Berikut Rinciannya


INDOJATIPOS.COM, KERINCI -Keseriusan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh bukan isapan jempol belaka. Buktinya, dalam dua pekan terakhir Polres Kerinci berhasil mengungkap serentetan kasus narkoba.

Mulai dari kasus penanaman ganja, pengedar shabu, hingga pengguna narkoba, berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kerinci. Tak berhenti disitu, saat ini Polres Kerinci masih terus membidik sejumlah kasus-kasus narkoba yang lainnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, menjelaskan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kerinci dan Kota Sungaipenuh, pihaknya tidak main-main. Sejumlah kasus narkoba sudah berhasil diungkap.

“Mulai dari kasus penanaman ganja dengan tersangka Rudi (42) petani asal Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunuh Tujuh, Kabupaten Kerinci dibekuk akhir Agustus lalu,” ungkapnya.

Pelaku kedapatan menanam pohon ganja di kebun cabai miliknya sebanyak 40 batang, 19 batang ditanam di dalam pot yang diletakan dipingir kebun dan 21 batang ditanam disela-sela tanaman cabai dikebun miliknya. “Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres.

Tak berapa lama berselang, Polres Kerinci kembali mengunkap kasus narkoba lainnya, Kamis (30/8) Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis shabu, Marihot Panggabean (61), warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis shabu di dalam botol CDR, 1 paket Narkotika jenis Ganja di dalam kantong plastik berisi tembakau merk C’Kas Mode, 1 alat hisap (Bong), 2 buah timbangan digital merk Pocket Scale dan merk Acis, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api,1 buah Jarum dan 3 bungkus Plastik Klip warna bening,” jelasnya Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Marihot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Pengungkapan kasus narkoba tak berhenti sampai disitu, beberapa hari kemudian, Satres Narkoba kembali berhasil menangkap DPO terduga bandar narkoba, JN (50) warga Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh.

JN alias Pak Hakim, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Kamis (6/9) sekitar pukul 19.00 Wib, di Desa Larik Kemahan Pemancar, Hamparan Rawang.

“Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu, 1 buah timbangan Digital merk Pocket Scale,1 buah Isolatip Roll warna merah dan 2 bungkus plastiknwarna bening,” ungkapnya.

Satu hari berselang, lagi-lagi pelaku pidana narkoba berhasil ditangkap. Jumat (7/9), dua terduga pengguna narkoba diamankan, yakni MD (50) warga Sitinjau Laut, diamankan di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Danau Kerinci dan yang kedua AD (32), warga Tanah Kampung, diamankan dikediamannya.

Dari penagkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket shabu, 5 buah bong, 3 unit Hp, dan 1 unit sepeda motor.

“Dua tersangka pengguna tersebut merupakan jaringan dari bandar shabu Pical warga Desa Pidung, Kecamatan Keliling Danau yang saat ini sedang diburu petugas,” ungkapnya.

Terhadap keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pidana narkoba. Dia juga mengajak peran aktif dari masyarakat untuk bekerjasama dengan polisiengungkap sindikat narkoba.

“Memberantas narkoba menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk itu kita himbau jika masyarakat mengetahui adanya aktifitas terkait narkoba, segera melapor ke polisi,” ujar Kapolres.

“Kita berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kerinci dan Sungaipenuh, mulai dari pengguna sampai ke pengedar,” pungkasnya.(Cr01)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.