Lagi, Buronan Kasus KUR BRI Macet Diringkus


INDOJATIPOS.COM – Buronan kasus Kredit macet BRI diringkus. Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kayu Aro cabang Sungai Penuh, Jamrus berhasil ditangkap tim intel Kejati Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romy Arizyanto SH MH, menuturkan, terpidana Jamrus ditangkap tim intel pasca melaksanakan ibadah haji dan diamankan di bandara internasional, Minangkabau Provinsi Sumatera Barat.

“Kejaksaan sebenarnya sudah lama hendak mengeksekusi terpidana Jamrus, namun karena terpidana hendak melaksanakan ibadah haji, menimbang hal tersebut maka baru ditangkap usai tiba di tanah air,” ujarnya dihadapan para jurnalis pada Selasa (25/9/2018)

Ia mengutarakan, eksekusi penangkapan terpidana dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA No. 2401 K/Pid.sus/ 2013 tgl 15 april 2014, yang menyatakan terpidana Jamrus terbukti melakukan tindak pidana undang-undang perbankan.

Baca Juga  DPC PKB Kerinci Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati Kerinci 2024

Kasus ini bermula pada Oktober tahun 2010 saat dilakukan audit dan inspeksi dari BRI Padang ke BRI Sungai Penuh terkait kredit macet dalam pemberian kupedes yang tidak sesuai dengan prosedur serta adanya percaloan dalam pemberian kredit tersebut.

Terpidana Jamrus selaku kepala unit BRI Kayu Aro cabang Sungai Penuh dianggap lalai, tidak menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan di bidang perbankan, yaitu tidak melakukan pengecekan, analisis ulang, serta pemeriksaan/verifikasi terhadap pemberian kredit untuk pinjaman kupedes.

“Dalam kasus ini, BRI mengalami kerugian sebesar Rp.10.140.393.370.
Terpidana dijerat pidana penjara selama lima tahun,denda lima miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Kasi Penkum Kejati, Dedy Susanto.

Baca Juga  Maju Pilkada Kerinci, Dr Deri Resmi Mendaftar di Partai Demokrat

Diakhir pembicaraan, Romy menyatakan, terpidana melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Sumber Haluannews

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.