INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai penuh melakukan penahanan seorang mantan Kades di Kabupaten Kerinci, terkait dugaan korupsi ratusan juta Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai penuh Sudarmanto,SH mengukapkan, hasil penyelidikan penyidik bahwa mantan kepala desa balai telah resmi ditahan.
“Kita telah melakukan penahanan tersangka atas nama Drs Elvian mantan kades Balai, Air Hangat, Kerinci. Karena telah memiliki dua alat bukti korupsi Dana Desa dan ADD tahun 2016,” ujar Sudarmanto.
Dikatakan Sudarmanto, penahanan tersangka berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi ahli. “Tersangka malakukan dugaan korupsi sebanyak Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 DD dan Rp 50 juta ADD tahun 2016,” ungkapnya.
Tersangka Elvian diganjar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindakan pidanan pemberantasan korupsi.(rco)