INDOJATIPOS.COM , Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengukapkan sindikat penipuan minyak goreng dalam suatu operasi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Rabu (12/12/2018).
Komplotan tersebut terdiri atas nama Robi (18), Putra (23) dan Ahmat (23) ketiganya adalah warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Keberhasilan Kepolisian Resor Kerinci mengungkap terduga pelaku penipuan takaran itu berkat kerja keras Tim Opsnal Satuan Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Toni Hidayat, Kanit Pidum Rachmat Hidayat, S.Tr.K.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH dan Kasat Reskrim IPTU Toni Hidayat melalui Kanit Pidum Rachmat Hidayat dikonfirmasi indojatipos.com membenarkan adanya pengukapan tindak Pidana Penipuan Minyak Goreng curah.
“Iya, ada tiga pelaku kita amankan yang di duga melakukan tindak Pidana Penipuan Minyak Goreng curah dengan modus menjual minyak harga murah dan mengurangi takaran isi jerigen dengan cara pelaku mengisi jerigen tidak penuh kemudian pelaku memasukkan karet ke dalam lobang Jerigen dan mengisi kembali minyak goreng sampai penuh agar pelanggan percaya minyak dalamm jerigen penuh,” jelasnya.
Barang bukti diamankan ditangan tiga pelaku antaralain, uang hasil Penjualan Rp. 1,6 juta, Mobil Carry futura Minibus Warna Abu Abu, 37 Derigen Minyak Goreng kosong, 4 Drigen Besar kosong, 1 tutup Karet Yang Digunakan Pelaku Untuk pengganjal Lobang Drigen, 10 Botol aqua berisi minyak Goreng, 1 Corong Minyak.(cr01/rco)