
INDOJATIPOS.COM, SUNGAI PENUH – Belum sampai empat jam, dua pelaku Narkotika telah ditangkap. Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali meringkus dua pelaku penyalahhguna Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, sekitar pukul 21.00 WIB Sabtu (12/1/2019) di sebuah toko percetakan di Desa Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh.
Kedua pria yang diamankan yaitu, inisial TY (38) Honorer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci dan HD (36) swasta. Dua pria ini adalah warga Desa Lawang Agung diamankan polisi karena memiliki sabu dan ganja.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH dikonfirmasi INDOJATIPOS MEDIA mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba karena mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas dua warga tersebut yang diduga memiliki sabu dan ganja.
“Beberapa jam, anggota kita Satuan Narkoba menerima informasi lagi, ada sebuah ruko sering dijadikan tempat penyahguna narkoba. Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Setelah dugaan semakin kuat, anggota langsung bergerak menangkap kedua pelaku saat berada di dalam salah satu ruko usaha percetakan di Lawang Agung,” kata Dwi Mulyanto, Minggu malam (13/1/2019) kepada Indojatipos.com.
Selain mengamankan dua tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti yang ditemukan di saku celaka TY (38) 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu, berat Bruto 0,10 gram. 1 (satu) linting di duga Ganja di dalam bungkus rokok seberat bruto 0,32 gram. 1 (satu) buah Kaca pirek berisi Narkotika jenis Shabu. 1 (satu) buah alat hisap sabu.
“Kedua tersangka diganjar Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”ujarnya.(cro/rco)