44 Desa di Kota Sungaipenuh Gelar Pilkades Serentak, Ini Jadwalnya


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Sebanyak 44 Desa di 8 Kecamatan dalam wilayah Kota Sungaipenuh akan menggelar Pemilihan Kepala Desa dengan secara Serentak pada tahun 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungaipenuh Syahran Efendi didampingi Kabid Pemerintah Desa Zaini Ahmad mengatakan, dari 46 desa, 44 desa habis masa jabatan kades ditahun 2019.

“Ya, kita sudah mempersiapkan jadwal Pelaksanaan Pilkades serentak. Ada 44 desa nanti melakukan pilkades serentak, 2 desa lagi masa jabatan kades berakhir tahun 2020, ” ujarnya.

Kabid Pemerintah desa Zaini Ahmad mengukapkan, untuk jadwal Pilkades Serantak akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.”Sesuai Permendagri, jadwal Pilkades akan digelarkan pada bulan Agustus 2019 nanti,” kata Zaini.

Baca Juga  Lagi, Satreskrim Polres Kerinci Kembali Sidak SPBU

Lebih jelas, nama-nama 44 desa akan Pilkades serentak, yakni, Kecamatan Hamparan Rawang 10 Desa diantaranya, Desa Simpang Tiga, Koto Teluk, Dusun Diilir, Koto Dian, Kampung Dalam, Paling Serumpun, Cempaka, Tanjung, Kampung Diilir.

Kecamatan Tanah Kampung sebanyak 6 Desa, diantaranya, Desa Baru Debai, Pendung Hiang, Koto Pudung, Koto Tuo, Koto Tengah dan Desa Tanjung Karang. Kecamatan Pesisir Bukit 8 Desa diantaranya, Desa Koto Keras, Koto Bento, Koto Tengah, Koto Dua, Sungai Liuk, Seberang, Sumur Gedang. Kecamatan Koto Baru 4 Desa, diantaranya Desa Koto Limau Manis, Kampung Tengah, Sri Menanti, Permai Indah.

Sedangkan Kecamatan Sungai Bungkal 5 Desa diantaranya Desa Sumur Anyir, Sungai Ning, Koto Tinggi, Talang Lindung, Pelayang Raya. Kecamatan Pondok Tinggi 5 Desa diantaranya Desa Sungai Jernih, Aur Duri, Karya Bakti, Koto Lebu, Lawang Agung. Kecamatan Kumun Debai 8 Desa diantaranya Desa Kumun Mudik, Air Teluh, Kumun Hilir, Ulu Air, Sandaran Galeh, Debai, dan desa pinggir air.

Baca Juga  Ahmadi, Noviar dan Fikar Resmi Mendaftar di PKS

“Dua Desa yang tidak ikut Pilkades, yaitu Desa Tanjung Muda Kec.Hamparan Rawang dan Desa Koto Renah Kec.Pesisir Bukit. Karena masa jabatan kades berakhir 2020,” jelas Zaini.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.