Terungkap Begini Cara Sindikat Curi Uang Nasabah ATM di Kerinci, Ini Penjelasan Polisi


INDOJATIPOS.COM, KERINCI – HD pelaku pencuri uang Nasabah di sejumlah ATM di Kabupaten Kerinci berhasil diringkus Polres Kerinci, Rabu (20/2/2019). HD adalah sindikat asal Sumatra Selatan pencurian dengan modus membobol mesin ATM (card traping) menganjar kartu ATM.

“Pelaku HD melakukan aksinya bersama dengan dua rekannya, berasal dari Sumatra Selatan yaitu H dan R. Namun saat ini kedua pelaku lagi dalam pengejaran kita,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH didampingi Kasatreskrim IPTU Toni Hidayat,SE saat press release di Mapolres, Rabu (27/2/2019).

Jelas Kapolres, pelaku HD dan dua rekannya melakukan aksi dengan cara, HD mencari ATM yang sepi di Kerinci, lalu HD memasang alat penganjal ATM yang terbuat dengan plastik botol bekas diberi lem setan.

Baca Juga  Polres Kerinci Buka Puasa Bersama Awak Media

Alat perekat dimasuk dalam lubang ATM, alat tersebut setiap nasabah mengambil uang ATM tertelan. Selain itu, pelaku menempelkan stiker contak person di mesin ATM. Nomor tersebut jika nasabah ATM tertelan dapat menghubungi di stiker call center.

FOTO: Nomor Informasi dan Keluhan Bank (yang sebenarnya adalah Nomor HP pelaku)

“Korban saat itu adalah kades Sawahan Jaya melakukan transaksi di ATM Pasar Semurup. Setelah transaksi ATM tidak bisa keluar dari lubang ATM, Kadespun menelpon call center (masuk perangkap yang dipasang pelaku HD). Ketika pihak Bank BNI bersama Polres Keirnci melakukan pengawalan ATM restocking, saat diketahui, pelaku HD masuk dalam ATM lalu diamankan,” jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan, 7 lembar stiker yang tertulis nomor Hanphone informasi dan keluhan bank (yang sebenarnya adalah nomor HP pelaku), 1 botol lem setan, 6 potong kecil plastik yang telah dipasang plester, patahan gergaji besi, uang Rp 110.000 sisa uang ditarik milik Khairus di ATM Hiang, 1 unit sepeda motor honda baet pelaku.

Baca Juga  Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi, Pria di Sungaipenuh Ditangkap Setelah Setahun DPO

Pelaku HD dijerat pasal 363 KUHPidana Jo pasal 64 Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 7 tahun.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.