Parahnya, Sanggahan Tak Digubris
Pekerjaan Telah Dimulai
KERINCI- Dugaan tender proyek APBN 2019 kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh-Siulak Deras/Letter W-Batang Sumatra Barat senilai Rp 16.209.160.000,- yang dimenangkan oleh PT Aurora Mitra Prakarsa (AMP) pada tanggal 12 Februari 2019 diduga bermasalah.
Pasalnya, rekanan pemenang PT AMP diduga dokumen lelang yakni data tenaga tetap (tenaga ahli terampil) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen tidak lengkap.
Namun pekerjaan telah dilakukan oleh pihak rekanan seperti penimbunan jalan di Desa Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh. Sedangkan tender proyek tersebut juga masih dalam sanggahan oleh rekanan lain seperti pengaduan Terhitung sejak 19 Februari 2019 hingga 18 Maret 2019 laporan Sanggahan dan Pengaduan PT. Andika Utama kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 4 Bina Marga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 terkait pengumuman pemenang tender paket kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya dengan nilai Rp. 16.209.168.000,- pada tanggal 12/02/2019 yang memenagkan PT. Aurora Mitra Prakarsa.
“Sudah sebulan laporan sanggahan dan pengaduan PT. Andika tidak digubris, dan tidak ada jawaban sama sekali dari pihak Pokja, ini kita pertanyakan” ungkap Direktur PT. Andika Utama seperti yang dilansir kerincitime.id.
Sebelumnya bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019. Pokja menetapkan Perusahaan Pemenang tender adalah PT. Aurora Mitra Prakarsa.
Padahal PT. AMP tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang, yakni data tenaga tetap (tenaga ahli terampil) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen.
Pokja seharusnya mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja agar meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal 21. 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT. Aurora Mitra Prakarsa tersebut.
Sedangkan BPJS Tenaga Kerja PT. Aurora tidak aktif sejak (01/01/2017), dan baru diaktifkan kembali setelah pengumuman pemenang Tender yakni pada tanggal 13/02/2019.
“Sejak 1 januari 2017 BPJS tenaga kerja PT. Aurora tidak aktif hingga 13 Februari 2019, sementara pengumuman pemenang tender tanggal 12 februari 2019” ungkap salah satu pihak perusahan yang ikut tender.
Aan Marandius, ST, MT Ketua Pokja Pemilihan 4 Bina Marga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 saat itu mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan yang melakukan pengaduan yakni PT. Andika Utama dan PT. Krakatau Bumi Kalsan.
Pihaknya akan menindak lanjuti laporan pengaduan ini sesuai dengan aturan yakni kepada Inspektorat Kementerian, “Proses pengaduan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut kita tindaklanjuti, mekanismenya adalah melanjutkan ke Inspektorat, Inspektorat akan memanggil dua pelapor pengaduan untuk diminta keterangannya, apapun hasil dari proses di Inspektorat tersebut, itu yang pokja lakukan” ungkapnya.
Terkait masa sanggah di hari ke 4, 5 servernya bermasalah dan tidak bisa dilakukan sanggahan secara online, yang seharusnya ada penambahan waktu, Aan mengungkapkan sebenarnya waktu yang diberikan cukup dan pihaknya tidak bisa menambah waktu.
“Itu tujuh hari kalender sebenarnya, atau 5 hari kerja, kalau mau melakukan sanggahan seharusnya bisa, secara online, kan mudah” ungkapnya kepada wartawan.
Terkait BPJS yang tidak aktif, dikatakannya pihak Pokja tidak punya wewenang untuk mengklarifikasi hingga ke instansi terkait, pihaknya hanya meminta perusahaan yang bersangkutan untuk memperlihatkan dokumen yang diminta.
“Kami tidak mengklarifikasi ke instansi terkait, jika ada data palsu atau salah itu menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan” tegasnya.
Sementara itu rekanan lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahw a di Kantor Balai Wilayah 4 BM PUPR Jambi ini memang ada oknum di dalam yang bermain sehingga kondisi balai sendiri seperti saat ini.
“Bisa saja Kepala Balai tidak tahu permainan dibalik ini semua, jelas-jelas PT. Aurora tidak terpenuhi peryaratan yang diminta malah bisa lulus dan dimenangkan, kepala balai perlu jeli melihat permainan ini, jangan sampai terjebak” ungkapnya.
PT. Andika Utama kembali membuat laporan pengaduan, kali ini pengaduan tersebut dilakukan ke APIP Inspektorat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, PA/KPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, dan PPK.10 Sanggaran Agung – Sei. Penuh – Bts. Prov. Sumbar, Sei Penuh – Siulak Deras/ Letter W – Bts. Sumbar dan Sekitarnya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kita sudah laporkan pengaduan ke APIP Irjen Kementrian, Satker, PPK, terkait soal dimenangkannya PT. Aurora Mitra Prakarsa” ungkap Robi Direktur PT. Andika.
Dijelaskannya bahwa Pengumuman Pemenang lelang pada paket pelelangan Pekerjaan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – Bts.Sumbar dan Sekitarnya pada tanggal 12 Februari 2019 yang mana pemenang tender atau nama perusahaan PT. Aurora Mitra Prakarsa Kode lelang 38929064, berdasarkan pengamatan dan informasi yang ia ketahui tentang perusahaan tersebut jelas tidak memenuhi salah satu syarat lelang yang ada di dokumen pemilihan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak harga satuan No. 18/10/Pokja Pemilihan 4.BM/01 Tanggal 10 Januari 2019. Yaitu Pemenang lelang :
PT. Aurora Mitra Prakarsa tidak memiliki tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dan PT. Aurora Mitra Prakarsa pada saat proses lelang belum terdaftar atau belum mendaftarkan tenaga tetap sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan dan pada tanggal 13 Februari 2019 terdaftar lah bahwa sannya PT. Aurora Mitra Prakarsa menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sampai saat ini.
PT. Aurora Mitra Prakarsa tidak pernah melaporkan tenaga tetap, Tidak Pernah memotong PPH Pasal 1721/1721-1. Seperti yang di persyaratkan di dalam dokumen lelang.
Sesuai dengan Dokumen lelang BAB VII, pengisian data kualifikasi huruf H. tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) PT. Aurora Mitra Prakarsa Tidak Memasukkan data yang sesuai, dengan demikian PT. Aurora Mitra Prakarsa sebagai pemenang lelang batal demi hukum.
Untuk itu pihaknya meminta kepada POKJA mengklarifikasi langsung kepadan Dinas/Instansi yang mengeluarkan izin atau sertifikat Perusahaan yang bersangkutan.
“Ternyata sanggahan kami ini benar adanya, POKJA melakukan tindakan sesuai dengan aturan lelang yang berlaku dan memberi sanksi kepada perusahaan yang telah melakukan memanipulasi data dokumen lelang dan melanggar FAKTA INTEGRITAS ke dalam sanksi DAFTAR HITAM” tegas Robi Direktur PT. Andika Utama.
Sementara pihak PT AMP hingga saat ini belum dapat tanggapan dari direktur dan begitu juga dengan Khusairi sebagai PPK.
Sumber: Kerinci Time & Diolah