Surat Pemindahan Yalpani, Sekda Kerinci Diduga Kangkangi PP 63/2009


INDOJATIPOS.COM, KERINCI— Dugaan pemindahan Yalpani sebagai Fungsional Umum Dinas PUPR Kabupaten Kerinci diduga kangkangi PP nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PP 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.

Aturan diatas surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci nomor 824/01/BKPSDMD/2019 tertanggal 14 Januari 2019 memerintahkan, pemindahan Yalpani dari Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras, Kerinci dan dipindahkan sebagai Fungsional Umum PUPR Kabupaten Kerinci, Jambi bertentangan dan mengambil keputusan wewenang Bupati Kerinci.

”Kita duga surat Sekda Kerinci memindahkan pejabat bertentangan dengan aturan, seharusnya Sekda mengusulkan kepada Bupati Kerinci baru diputuskan. Sekda juga sebagai Baperjakat bukan mengambilkan keputusan, keputusan mengakat memindah pejabat adalah wewenang bupati, “ ujar Kusnadi pemerhati kebijakan pelayanan publik kepada kepada indojatipos.com.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dia juga meminta kepada Bupati Kerinci melakukan pengkajian kembali pemindahan Yalpani yang merupakan Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kerinci.

“Bupati harus cepat meninjau kembali surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci. Karena Yalpani sebagai PPTK penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kerinci 2019 senilai Rp 77 milyar lebih,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Kerinci Gasdinul Gazam dikonfirmasi soal surat yang dikeluarkannya memindahkan seorang pejabat Yalpani ke Dinas PUPR Kerinci. Namun, kata Sekda Kerinci, ia meminta konfirmasi ke BKPSDM Kerinci.

“Iya, saya yang tandatangan, selanjutnya tanya saja ke BKPSDM,” kata Sekda.
Sementara Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Kerinci, Jondri Ali dikonfirmasi mengaku, Yalpani sebelumnya Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras mengundurkan diri dan surat perintah tugas telah dikeluarkan oleh Sekda Kerinci atas nama Bupati. “Iya, sudah pemindahannya sudah ada,” kata Jondri Ali.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dugaan wewenang yang dilanggar oleh Sekda Kerinci adalah PP 63/2009 Tentang Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Pada pasal 1 ayat (5) menarangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan ayat (6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(tim)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.