Soal Pemindahan Yalpani, Ini Kata Bupati Kerinci


INDOJATIPOS.COM, KERINCI– Dugaan pemindahan Pejabat Eselon IV Yalpani dari Kasi Pembangunan Kantor Lurah Siulak Deras sebagai Fungsional Umum Dinas PUPR Kabupaten Kerinci yang ditugaska oleh surat Sekda Kerinci atas nama Bupati diduga kangkangi PP nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PP 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci H Adirozal dikonfirmasi, Minggu (8/9/2019) bahwa pemindahan Yalpani Pejabat Eselon IV Kasi Kelurahan Siulak Deras menjadi Staf Fungsional umum di Dinas PUPR Kerinci adalah urusan sekda.

“Apo.. (Apa) Kalau pagawai-pegawai itukan komandanya Sekda, kecuali pejabat-pejabat itu baru bupati,” kata singkat Bupati Adirozal sambil menuju naik mobil Dinas usai mengahadiri Musda KNPI di ruang Pola.

Pemerhati Kebijakan Pelayanan Publik Kusnadi menanggapi pernyataan Bupati Kerinci itu tidak beralasan, karena seorang kasi adalah pejabat struktural eselon IVb yang merupakan kewenangan kepala daerah yang melantik, memindahkan dan pemberhentian.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Jelas – jelas sudah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 41/2017 tentang OPD bahwa sekretaris Kelurahan, kepala seksi di Kelurahan merupakan pejabat struktural IVb, termasuk Yalpani seorang pejabat,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga mengatakan, dalam peraturan tidak ada kata kecuali yang ada dapat dilegasikan untuk eselon III kebawah pendelegasian dalam bentuk Perda. Walaupun, pendelegasian itu bisa diambil jika sang pemberi delegasi ingin tetap menggunakan kewenangannya.

“Intinya pendelegasian ke Sekda itu bentuk apa? Perda atau Perbup ini kita pertanyakan. Dan sebaiknya Bupati meninjau kembali pemindahaan Yalpani, ” tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Kerinci Gasdinul Gazam dikonfirmasi soal surat yang dikeluarkannya memindahkan seorang pejabat Yalpani ke Dinas PUPR Kerinci. Namun, kata Sekda Kerinci, ia meminta konfirmasi ke BKPSDM Kerinci. “Iya, saya yang tandatangan, selanjutnya tanya saja ke BKPSDM,” kata Sekda.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sementara Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Kerinci, Jondri Ali dikonfirmasi mengaku, Yalpani sebelumnya Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras mengundurkan diri dan surat perintah tugas telah dikeluarkan oleh Sekda Kerinci atas nama Bupati. “Sudah ada surat pemindahannya dari Sekda atas Nama Bupati,” kata Jondri Ali.

Dugaan wewenang yang dilanggar oleh Sekda Kerinci adalah PP 63/2009 Tentang Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Pada pasal 1 ayat (5) menarangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan ayat (6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk Diketahui, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah
Pasal 13 angka 2 huruf b menerangkan ditetapkan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau Peraturan Daerah dan Berdasarkan Pentunjuk Teknis Pelaksanaan PP nomor 9/2003 tentang wewenang pengakatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS pada Halaman 19 angka 5 huruf e menerangkan Penetapan pengatakan, pemindahan dan pemberhentian PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dari jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan pungsional jenjang muda/jenjang penyelia kebawah dilingkungan daerah kabupaten/kota.(tim)

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.