3 Pemuda Sungaipenuh Ditangkap Polisi,25 Bungkus Ganja Diamankan


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH — Tiga warga Kota Sungaipenuh, Jambi diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci karena edar Narkotika golongan 1 jenis Ganja, Kamis (19/9/2019.

Ketiga pelaku ditangkap dilokasi berbeda, pelaku inisial AP (18) tahun warga Koto Lanang, Kerinci ditangkap ketika hendak transaksi Ganja di warnet depan Mesjid Raya Kota Sungaipenuh.

Ketika Pengedar AP digeledah, petugas menemukan 3 paket ganja dalam saku celana dan 10 paket ganja didalam jok sepeda motor.

“Setelah AP diamankan, petugas juga mengaman DA (38) yang merupakan hasil pengembangan dari AP,” kata Kapolres Kerinci melalui Kasatres Narkoba IPTU Edi Mardi,S.S.Sos,MM kepada indojatipos.com, Jumat (20/9/2019).

Lanjut kasat, saat penangkapan DA sebanyak 2 paket sedang ganja ditemukan dirumah DA. “Hasil pengembangan DA, anggota kembali menangkap KM (22) warga lawang agung. Dari pengakuan DA ganja didapat dari KM,” ungkap kasat.

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka
FOTO: Tiga Pengedar Ganja Diamankan bersama Barang Bukti oleh  Satres Narkoba Polres Kerinci.

Adapun barang bukti ganja ditemukan ditangan KM sebanyak 18 bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas tulis warna putih dengan berat bruto 79,91 gram. 1 paket sedang Narkotika jenis ganja di bungkus kertas tulis warna putih, Berat bruto 36,32 gram. 1 paket sedang Narkotika jenis ganja di bungkus kertas tulis warna coklat Berat bruto 16,11 gram dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja siap pakai.

“Ketiga pelaku diganjar dengan pasal Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara,” tandasnya.(yud)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.