Dibantu Polda Jambi, Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal


INDOJATIPOS.COM, JAMBI– Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bersama Polda Jambi berhasil mengamankan peredaran HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan MMEA (minuman keras) ilegal yang terdapat di salah satu Ruko di Kota Jambi.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang HPTL merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan.

Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyatno dalam rilisnya, mengatakan penindakan berawal dari Tim P2 Jambi yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan MMEA Gol. B dan C yang tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di daerah Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat. Setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, kemudian Tim P2 Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk melakukan penggeledahan ke TKP.

Setelah dilakukan penindakan, Tim langsung melakukan pendalaman terhadap penindakan ini.

Dari hasil pendalaman didapati, bahwa ada tempat lain di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi yang dijadikan tempat penyimpanan MMEA Gol. B dan Gol. C.

Selanjutnya, Tim P2 Jambi Bersama Tim Polda Jambi meluncur ke tempat yang telah diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan.

Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 835.543.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 424.000.000,-.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M. Edi Faryadi, saat dikonfirmasi mengatakan wartawan, jika pihaknya hanya membantu mengamankan saja.

“Kita (Polda Jambi, red) hanya bantu back up saja, selanjutnya proses akan dilanjutkan oleh Bea Cukai,” ungkapnya, Senin (04/11/2019).

Untuk penelitian lebih lanjut, barang bukti dan tiga orang terduga yang masing-masing berinisial A, I dan J segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai.(**)

Sumber: jamberita.com

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.