INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Jika ditemukan ada catatan selisih angka meteran dengan tagihan mesti dibayar terhadap pelanggan PDAM Tirta Sakti di Kabupaten Kerinci, dicurangi petugas pembaca meteran dilapangan hingga merugikan konsumen untuk segera dilaporkan ke Kantor Cabang dan Pusat.
Tindakan tegas ini disampaikan Dirut Andi Triputra kepada Wartawan, Kamis (09/01/2020). “Kita akan tindak tegas bagi petugas yang asal catat, merugikan pelanggan PDAM. Soalnya, tagihan wajib bayar rekening air pelanggan berdasarkan angka meter yang terbaca oleh petugas pembaca meter.
“Pungutan tagihan rekening air konsumen bukan asal pungut, tarif harga sudah disetujui oleh Bupati Kerinci dan mengacu pada Permendagri No 71 Tahun 2016,” Ujar Andi Dirut PDAM.
Guna mencapai pelayanan maksimal, hal ini menjadi perhatian serius Direksi, sebab perbaikan pelayanan memang menjadi prioritas agar mampu memberikan yang terbaik bagi konsumen Pelanggan PDAM Tirta Sakti yang menemukan kejadian tersebut diminta untuk melaporkan ke Cabang terdekat atau kantor Pusat PDAM.
Sebab laporan itu menjadi masukan positif bagi PDAM untuk melakukan peningkatan pelayanan kedepan.
Diingatkan lagi oleh Dirut Andi, agar para pelanggan tidak dirugikan oleh oknum petugas pembaca meter untuk segera melapor.
“Pemungutan tagihan rekening PDAM, jika ada selisih antara angka meter dengan pembayar silakan menghubungi cabang terdekat atau kantor pusat” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa yang membaca meter adalah pihak 3, jika ada kesalahan pembaca meter maka PDAM akan memberi sanksi tegas kepada pembaca meter dan pelanggan PDAM tidak akan dirugikan.
Untuk pelanggan ketahui, Petugas pembaca meter dibayar Rp. 500 per meter sambungan rumah. Jika ada unsur ketidak sengajaan pencatat, hendaknya tidak komplin melalui media sosial, APL Facebook (FB), tapi langsung ke kantor untuk diklarifikasi.(Yudi/adv)