Pengadaan Proyek Desa, Diduga Ada Pemufakatan Jahat Kades Helmi dan Oknum BPD


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Diduga kuat telah terjadi pemukatan Jahat alias persekongkolan oleh Helmi Kepala Desa Sungai Deras dengan salah satu oknum BPD desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci.

Pasalnya keduanya diketahui merencanakan sejumlah kegiatan Proyek Desa diduga di borong oleh keduanya. Seperti saat ini pengadaan Lampu Tenaga Surya untuk penerangan jalan desa dari dana desa tahun 2020 ini dikerjakan/pengadaan nya dilakukan oleh oknum BPD Desa Sungai Deras.

Berdasarkan undang-undang nomor 6 pasal 64 tentang Desa pada poin ke 6 jelas membunyikan BPD dilarang sebagai Pelaksana Proyek Desa. Namun kenyataannya kedua oknum petinggi di Desa ini tidak mengindahkan amanat undang-undang tersebut, dan terkesan ada pemufakatan tidak baik dari oknum BPD dan Kepala Desa.

“Iya ini kabarnya salah satu oknum BPD yang memborong, dia dikasih kades supaya tidak banyak komentar lagi, dan supaya kegiatan kades yang lain lancar, ”ungkap sumber.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Kerinci

Masih menurut sumber, oknum BPD ini pun secara terang-terangan mengakui ia sebagai pemborong proyek tersebut. Bahkan ia mengaku akan memasang spesifikasi yang baik dengan menggunakan remote.

“Kata beliau kemaren dia mau pasang lampu yang pakai remote, ini yang paling bagus akan dipasang disini, “kata sumber yang enggan disebut namanya.

Salah satu putra daerah Sungai Deras, Siska Hendri dikonfirmasi oleh media ini terkait hal tersebut, mengaku geram dan menyesali akan ulah dari oknum BPD dan Kepala Desa tersebut.

“Ini sepertinya ada pemufakatan tidak baik.
Mustinya BPD sebagai Lembaga Pengawas Penggunaan anggaran Desa bukan sebaliknya sebagai pelaksana kegiatan,”ucapnya kesal.

Ia pun mengatakan setiap rupiah uang negara yang dipergunakan harus dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. “Ini uang milik masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk bagi-bagi para pemuka desa. Apalagi sebagai upah tutup mulut, Ini jelas tidak benar. Saya minta aparat penegak hukum usut hal ini,”ungkapnya.

Baca Juga  Maju Pilkada Kerinci, Dr Deri Resmi Mendaftar di Partai Demokrat

Dirinya meminta kepada Kepala Desa untuk bekerja sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada dalam melaksanakan Anggaran Negara. Sehingga tidak menjadi persoalan hukum dan merugikan masyarakat. “Saya Berpikir ini kades sudah dua periode tentu dia tau betul celah-celah untuk bermain. Maka sepatutnya masyarakat lebih pro aktif dan mengingatkan supaya berjalan diatas rambu-rambu, “pungkasnya.

Sementara Helmi di ditanya oleh warga melalui whatsapp mengenai perihal tersebut mengaku dipaksa dan desak oleh oknum BPD tersebut agar menyetujui dirinya selaku pemborong kegiatan tersebut.

“saya didesak terus,”jawab Kades Helmi via chat WhatsApp salah salah satu warga dan dikirim ke indojatipos.com.

Terpisah, Helmi dikonfirmasi lagi oleh indojatipos.com terkait dugaan tersebut membantah ada pemufakatan mengerjakan sejumlah pengadaan dari dana desa tersebut.”Informasi yang tidak lah benar itu pak.
Aku tidak tau apo-apo, boleh kito tes persengkokolan, aku belum sobok sepo yang gawe (ngerjakan),” kata Helmi. Namun, hingga berita ini dipublis, Oknum BPD belum bisa dikonfirmasi soal tersebut.(rco)

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.