Walikota AJB Tersangka, Ini Penjelasan Bawaslu


INDOJATIPOS.COM, Jambi– Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri dikenal AJB telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik tim Gakumdu Bawaslu dan Kepolisian, Jumat (16/10/2020), terkait kasus video viral dimana AJB mengajak memilih calon wakil Gubernur Jambi, pada saat penyerahaan bantuan di Kecamatan Hamparan Rawang.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menelusuri, mencari saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Kemudian dilakukan pembahasan tahap 1, kemudian penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pembahasan tahap 2.

“Dalam pembahasan tahap 2 itu, berkas kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyidikan. Itu dilakukan sejak 5 Oktober lalu. Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan status AJB tersangka, itu wewenang kepolisian,” katanya.

Baca Juga  Ahmadi, Noviar dan Fikar Resmi Mendaftar di PKS

Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu lima hari ini, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Asnawi mengatakan, dalam video itu, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai wali kota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.

“Dinilai menguntungkan salah satu kandidat,” tandasnya,” ucap Asnawi.(cro1)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.