INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh membacakan tuntutan terhadap terdakwa Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri terkait kasus pelanggaran Pidana Pemilu.
Sidang pembacaan tuntutan digelar secara online, JPU Membacakan tuntutan tindak pidana Pilkada yang dilanggar AJB sang walikota Sungaipenuh, Jumat (23/10/2020).
JPU Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menuntut AJB dengan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai wali kota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.(rco)
Lihat Video Pembacaan tuntutan Terdakwa Wako AJB, dibawah ini..