Kadis Perkim Sungaipenuh Nasrun Dijemput Paksa untuk Ditahan


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH– Setelah penahanan Eks Bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput paksa di kediamannya untuk ditahan.

Nasrun juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh tahun 2017, 2018 da 2019, bersama eks Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.

Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya. Tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selmaa tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019.

Baca Juga  Heboh, Pria Kerinci Ini Gantung Diri di Pohon Manggis

Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono, membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedang berobat ke Jakarta.
“Tersangka sudah dititip di tahanan Polres Kerinci,” ungkapnya.

Jelas Sumarsono, tersangka dijemput oleh tim Kejaksaan bersama Satreskrim Polres Kerinci dikediamannya Jalan Depati Parbo sekitar pukul 09.30 WIB.

Nasrun dijerat dengan paasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.