324 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi di Rumah Oknum Perangkat Desa di Kerinci


INDOJATIPOS.COM, Kerinci–Satuan Resnarkoba
Polres Kerinci kembali menggerebek sebuah rumah terduga pengedar Narkotika jenis Ganja, pada Selasa (16/02/2021) di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Jambi.

Polisi perhasil ringkus pemilik sekaligus terduga pengedar narkoba yang terduga oknum perangkat Desa Koto Tengah-Sleman yang berinisial H, sekitar jam 20.30 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Saprizal, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi dari laporan masyarakat ada aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berkat laporan masyarakat, Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma, melakukan penggrebekan di rumah H (28) yang beralamat di desa koto tengah-sleman, kecamatan Danau kerinci, kabupaten Kerinci dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. “Terduga pengedar inisial H pekerjaan merupakan Perangkat Desa,” katanya.

IPTU Saprizal, juga menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja yang di rencanakan siap di edarkan oleh terduga H, 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.

2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000.

“Jadi total barang bukti yang ditemukan seberat bruto 10,387,” terangnya.

Terduga pengedar terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Saprizal.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.