Sudah Tidak Diakui Depati 4 Alam Kerinci, Ujung Kerajaan Pagaruyung Malah Ikut Campur Urusan Adat


INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dinyatakan tidak sah dan tidak ada di Bumi Sakti alam Kerinci oleh Depati Empat Alam Kerinci.

Keputusan tersebut diberikan kepada Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dalam sidang Adat Depati Empat Alam Kerinci pada tanggal 20 Desember 2020.

Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar diberi sangksi adat berupa beras seratus dan kerbau satu ekor.

Namun tidak diindahkan, berselang beberapa waktu setelah itu, Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar malah menggelar acara adat.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kemarin Senin 01/03/2021, Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar Demo ke PLTA Kerinci di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, ada dua tuntutun, poin kedua dalam tuntutan tersebut meminta kepada PT. Kerinci Merangin Hyidro (KMH) Kompenasai dan atau kata lain tidak diberikan kepada kelompok yang mengaku dirinya Lembaga Adat Depati rencong Telang.

Surat pemberitahuan unjuk rasa tersebut ditandatangani oleh Saukani Azhari Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.
Harmo Ketua Alinasi Bumi Kerinci mengungkapkan bahwa sudah jelas putusan sidang Adat Depati Empat Alam Kerinci tidak diakui, “tidak diakui, malah bikin masalah, kami meminta kepada Bupati, DPRD, Kapolres Kerinci untuk menuntas persoalan ini, ini sumber masalah” tegasnya.(yud/rco)

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.