INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Terkait isu empat proyek di Dinas PUPR Kerinci tahun 2020 yang di addendum waktu pekerjaan telah sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.
“Addendum maksimal 90 hari, semua pekerjaan sudah berakhir pada 30 Maret 2021,” kata Safrida Iriani,ST selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Ditanya soal pencairan 100 persen empat proyek yang sempat diberitakan? Menurut, Safrida Iriani pencairan baru 95 persen, namun pencairan 95 tersebut ada jaminan Bank.
“Artinya, jika pekerjaan lewat oleh reknan atau melebihi 90 hari didenda 1:1000, dalam dana itu juga masih di Bank dengan jamin. Dan kita juga sudah turun bersama dengan BPK di lokasi,” ungkapnya.
Safrida juga menjelaskan, regulasi yang telah dijalan mengacu pada Pepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan PMK 217 tahun 2020.(red)