Pencemaran Nama Baik, HMI Tempuh Jalur Hukum


INDOJATIPOS.COM, Kerinci– Postingan ujaran kebencian terhadap kelompok dari HMI membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kerinci – Sungai Penuh geram. Bahkan, pengurusan organisasi menempuh jalur hukum.

Ketua Umum HMI Cabang Kerinci-Sungaipenuh, Fengki Efniza di konfirmasi selasa (04/05/2021) membenarkan kejadian tersebut. “Melalui media sosial facebook pada kolom komentar akun facebook atas nama Widodo Nur kepada saya secara pribadi sebagaimana lampiran fotocopy screenshoot,”kata Fengki.

Sementara itu, sebelum menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal Umum Polres Kerinci, persoalan dugaan pencemaran nama baik HMI.

“Dan kami kira sebagai warga negara sama-sama punya hak untuk mendapatkan keadilan hukum,” katanya.

Sekretaris Umum HMI Zeki Azhar mengatakan kami dari Organisasi HMI pun sudah membawa sejumlah bukti yang membuat kami menempuh langkah hukum, agar oknum-oknum yang telah mencemari nama baik HMI segera di proses berdasarkan UU ITE,” tegasnya.

Baca Juga  Rocky Candra Minta Menteri KLH Turun Terkait Pembangunan PLTA di Kerinci Banyak Masalah

Ketua Bidang Hukum, HAM dan LH Kholid Wahyulian mengatakan, pihak dari HMI akan terus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya juga akan menolak upaya damai jika nantinya terlapor meminta bermediasi untuk damai.

“Dari teman-teman HMI sudah sepakat untuk terus menempuh jalur hukum dan tidak ada upaya damai. Sebab itu sudah mencoreng nama baik HMI,” lanjutnya.

Ketua Bidang Pemberdayaan Aperatur Oraganisasi Dendhi Ridho mengatakan agar Polres Kerinci untuk segera menindaklanjuti laporan dari HMI Cabang Kerinci – Sungai Penuh ini. “Tentu laporan ini akan kami kawal sampai selesai agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih cerdas dan tidak mencatut nama HMI dengan tulisan-tulisan yang tidak etis,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapal Kerinci Sakti Wisata Mulai Rusak, Penegak Hukum Diminta Mengusut Kasus Ini

Jika kalau Kader HMI sendiri yang melecehkan Himpunan maka kami akan memberi sanksi yang sesuai dengan AD/ART dan Aturan-aturan lain. (Yud)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.