INDOJATIPOS.COM, Kerinci– Judi termasuk perbuatan haram bagi umat islam. Apalagi di bulan ramadhan yang suci ini. Sebanyak 7 Pemuda Pungut Hilir Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci diringkus saat asik judi song disebuah warung.
Data yang dihimpun di Polres Kerinci, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menggerebek Warung Pak Rizal di Pungut Hilir, terdapat 7 pelaku saat asyik judi Song dengan taruhan uang. Ketujuh ditangkap judi dua lapak pada pukul 01.30 WIB Sabtu (8/5/2021).
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho,SIK,MH melalui kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edimardi,SE,MM dikonfirmasi Minggu pagi (9/5/2021) membenarkan penangkaoan ketujuh pelaku judi.
“Awalnya 5 pelaku diamankan oleh anggota sedang asyik main kartu remi dan lapak sebelah ada 2 orang sedang main judi KOA atau kartu ceki,” kata IPTU Edimardi kepada indojatipos.com.
Selain tujuh pelaku, barang bukti kartu remi warna biru 2 set, kartu KOA 3 set dan uang Rp 724.000.(rco)