102 Napi Rutan Sungaipenuh Dapat Remisi Idul Fitri 2021


INDOJATIPOS.COM,.KERINCI – Sebanyak 102 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

Mereka yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana tersebut terdiri dari narapidana kasus narkoba PP9 sebanyak 30 orang, napi kasus narkoba non PP 99 sebanyak 31 orang.

Kemudian napi kasus pidana umum sebanyak 41 orang, yang terdiri dari 1 orang kasus KDRT, 2 orang kasus pengeroyokan, 1 orang kasus pemerasan/pengancaman, 1 orang kasus Laka Lantas, 2 orang kasus pembunuhan, 5 orang kasus pencurian, 3 orang kasus penggelapan, 3 orang kasus perampokan, 19 kasus perlindungan anak, 2 orang kasus penganiayaan, 1 orang napi kasus kehutanan dan 1 orang kasus pornografi.

Baca Juga  Pabrik Cassia Coop Meledak! 1 Dikabarkan Meninggal

Besaran remisi yang didapat para napi yaitu mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Besaran tersebut berdasarkan lamanya masing-masing napi telah menjalani pidana.

Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto dan sejumlah Pegawai, yang bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah selesai.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan negara atas pencapaian yang telah dilakukan napi dalam menjalani pembinaan, pendidikan dan bimbingan selama menjalani masa pidana di Rutan.

Baca Juga  Pegawai Kesra Setda Sungaipenuh Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Johandra ke Walikota

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan kita untuk penyadaran diri yang tercermin dari siap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Karutan juga mengajak warga binaan untuk berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hokum selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

“Program pembinaan dilakukan agar warga binaan menyesali perbuatan dan kembali menjadi warga yang baik, taa kepada hokum, menyunjung tinggi norma-norma sosial dan keagamaan, sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” sambungnya.

Ia juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini, sekaligus mengingatkan kepada warga binaan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca Juga  Terungkap di Hearing Dewan, Dana Proyek Lapak Penampung Pasar Beringin Cair Duluan

“Jadilan insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi nusa dan bangsa,” tutupanya. (Cr)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.