TWK Menjadi Syarat Mutlak Sebagai Penyelenggara Negera


OPINI oleh Dr.Adithiya Diar,MH – Tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan salah satu kunci untuk dapat menduduki jabatan tertentu bagi setiap orang yang akan berkiprah didunia Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian juga halnya dengan alih status dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak bisa dipungkiri lagi, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, keberadaan Pasal 24 ayat (2) yang mengisyaratkan jika pegawai KPK merupakan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia harus ditaati dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam arti yang luas.

Dalam tataran tekhnis, pengalihan status KPK menjadi pegawai ASN juga telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan KPK No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kondisi yang demikian tentunya memiliki implikasi secara yuridis, dimana setiap pegawai KPK yang salama ini bersifat independen harus melakukan pengalihan status yang tunduk pada semua regulasi tentang ASN. Ruang lingkup pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN tentu juga harus dilihat dari berbagai sudut pandang, namun tak kalah penting dari itu semua adalah apa pentingnya TWK bagi pegawai KPK? Dari pertanyaan di atas, penulis mencoba menjawab dengan menguraikan substansi pokok dari apa yang menjadi simpang siurnya informasi yang beredar ditengah masyarakat.

Pentingnya TWK dalam proses alih status pegawai KPK
Dari aspek regulasi, proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sudah sesuai dengan amanat beberapa regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Regulasi sebagaimana yang telah penulis uraikan di atas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya ada tiga hal penting telah menjadi persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, yaitu: Pertama, pegawai KPK harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Kedua, pegawai KPK adalah orang yang tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Ketiga, Pegawai KPK harus memiliki integritas dan moralitas yang baik. Batu uji untuk mengukur ketiga persyaratan pengalihan status pegawai KPK tersebut, haruslah dilaksanakan berbagai tes sesuai dengan tahapannya, termasuk di dalamnya adalah TWK.

TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll). Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara. Apalagi pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Secara umum, penulis sangat setuju atas pelaksanaan TWK bagi calon ASN dengan memperhatikan tiga syarat yang saling terhubung. Pertama, pemahaman prinsip dasar bernegara yang berasaskan pancasila. Kedua, pengujian prinsip hidup dalam konteks bernegara.

Ketiga, harus disesuaikan dengan fungsi dan tujuan lembaga. Dalam materi umum, tentunya TWK bertujuan untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan calon ASN tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, Bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara.

Dalam tataran filosofis, TWK yang diterapkan pada alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah sebagai batu uji untuk peserta tes dalam konteks bernegara. Hal yang perlu dingat adalah bahwa segala bentuk kegiatan dalam lembaga anti rasuah tersebut yang dibiayai oleh anggaran Negara.

Jangan sampai tersusupi oleh individu yang punya agenda pribadi maupun agenda kelompok yang tidak sejalan dengan tujuan bernegara. Karena KPK berada di bawah negara, sehingga tidak boleh ada yang mengganggu kedaulatan negara dalam keadaan apapun.

*Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum GARUDA*

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.