Kasus SPJ Fiktif, Kejari Tanjabtim Tetapkan Sekdes Sungai Tering Jadi Tersangka


TANJABTIM- Kasus korupsi Dana Desa (DD) Sungaitering, Kecamatan Nipahpanjang tahun 2018, juga menyeret Sekdes setempat masuk dalam penyelidikan pihak Kejari Tanjab Timur dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/5) kemarin.

Video detik-detik Sekdes Ditahan..

https://youtu.be/RNuNwDl5nkQ
Kajari Tanjab Timur, Rahmad Surya Lubis didampingi Kasi Pidsus, Reynold dan Kasi Intel, Arsyad menjelaskan, awal Januari 2021 lalu pihaknya telah lebih dahulu melakukan tahap II kasus korupsi DD Sungaitering dan menjerat Pjs Kades, Pamesangi sebagai tersangka. Untuk saat ini PJs tersebut sudah inkrah dan sedang menjalani vonis hukuman.

“Saat ini, Sekdes Sungaitering, Muhammad Aziz juga kita tetapkan sebagai tersangka setelah cukup bukti yang menyeretnya dalam perkara ini. Salah satunya turut serta membuat SPJ fiktif,” terang Rahmad Surya Lubis.

Baca Juga  Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh, Ini Dia

Lanjutnya, Muhammad Aziz dan Pamesangi dianggap telah menyalahgunakan bantuan DD. “Ada beberapa celah kita temukan dari beberapa pekerjaan-pekerjaan mereka yang tidak sesuai RAB dan tidak sesuai dengan saran serta tindakan dari ahli sebagai data pendukung kita,” jelas Rahmad.

Rahmad menuturkan, Muhammad Aziz juga berperan sebagai koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan Desa Sungaitering. Salah satu yang menjadi temua pihaknya yakni, pengerjaan penimbunan badan jalan di Desa Sungaitering.

“Anggarannya mencapai Rp 100 juta, namun setelah dihitung tim ahli, pengerjaan tersebut hanya menghabiskan Rp 48 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, dengan kelebihan anggaran tersebut disarankan agar ada perubahan di APBDes. Akan tetapi, terpidana Pamesangi tidak melaksanakannya. Bukan hanya itu, ada pula beberapa pengerjaan lain yang masih menggunakan DD Sungaitering tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Baca Juga  Motif Politik Ingin PSU Rusak TPS, 4 Tersangka Perusakan TPS di Kota Sungai Penuh Ditangkap

Di antaranya pembangunan lapangan bola kaki yang seharusnya memakai paralon 10 inc sebanyak 22 batang, temuan di lapangan hanya terpasang dua batang.

“Termasuk juga pembayaran upah tukang yang dibayarkan secara borongan tidak sesuai RAB. Dan dibayarkan sesuai anggaran saja tanpa sesuai fakta lapangan,” ungkap Rahmad.

Rahmad juga menyebutkan, terkait hal ini pihaknya pun sudah melakukan audit ke Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dan saat ini kerugian negara mencapai Rp 287 juta tersebut sudah dikembalikan.

Selain itu, Rahmad juga menjelaskan, untuk pasal yang dikenakan terhadapa Muhammad Aziz yakni, pasal korupsi pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, perubahan nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan KUHP pasal 55 ayat 1.

Baca Juga  Peternak Itik Tewas Dibunuh di Temukan di Sawah, Pelaku Ditangkap, Ini Motifnya

“Ancaman hukumannya 1 tahun 3 bulan penjara. Untuk tersangka selanjutnya masih belum ada, dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber JI

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.