Team Tungau Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penggelapan Uang PT AMP


INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Team Tungau Opsnal Satreskrim Polres Kerinci membekuk seorang pelaku berinisal AS (32) karena menggelapkan, tidak melaporkan atau tidak menyetorkan uang sebesar Rp 113 Juta ke perusahaan PT. Andalan Mitra Prestasi (AMP) milik H. Tafyani Kasim, Senin (21/6/2021).

Video detik detik penangkapan pelaku:

https://youtu.be/kPTRdT_s5L0

Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 374 KUHPidana, subsider pasal 372 KUHPidana (Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun).

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi wartawan, Rabu (23/06/2021) menjelaskan bahwa kronologis penangkapannya berdasarkan laporan dari korban dan korban merasa di rugikan hingga ratusan juta rupiah.

“Perlu diketahui bahwa Tersangka AS (32) yang merupakan Warga Desa Muak tersebut bekerja di PT. AMP sejak tahun 2017 sampai Juli 2018 dengan tugas menagih uang pembayaran produk-produk yang telah dikirim ke toko-toko dan mini market yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mulai tanggal 17 Februari 2018 s/d 27 Mei 2018 lalu,” kata Iptu Edi Mardi.

“Inti permasalahannya AS (32) ini tugasnya menagih uang pembayaran dari toko-toko namun tidak melaporkan atau tidak menyetorkannya ke perusahaan, akibat perbuatan tersangka tersebut perusahaan mengalami kerugian seluruhnya sebanyak Rp 113.000.000,” beber Kasat Reskrim Polres Kerinci.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.