NARKOBA (singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya), Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Berdasarkan undang-undang no 35 tahun 2009 jenis narkoba dibagi 3 kelompok yaitu golongan 1 narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif tinggi tidak boleh digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. contohnya ganja, heroin, kokain, morfin dan opium. Golongan 2 narkotika yang memiliki daya adiktif kuat tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya petidin, morfin, benzetidin. Golongan 3 narkotika yang memiliki daya adiktif ringan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya kodein dan turunannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut mendapatkan ancaman hukuman bervariasi, tergantung berat ringannya dampak yang diakibatkan, ancaman hukuman dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman kurungan
3. Hukuman denda
4. Hukuman kurungan ditambah denda
Penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang dikalangan generasi muda dan dewasa meningkat, maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat – zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tidak dapat berfikir jernih.
Upaya yang paling efektif pencegahan yang dapat dilakukan dalam keluarga Antara lain menciptakan kedekatan dan komunikasi antara orang tua dan anak. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Peran orang tua dalam pencegahan :
1. Mengasuh anak dengan baik, kasih sayang, rasa perhatian, dan rasa aman
2. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak – anak
3. Jadikan contoh teladan (role model) yang baik
4. Jadilah pendidik pencegahan penyalahgunaan narkoba
5. Jadikan pengawas untyk menghindari anak dari narkoba
6. Mengajarkan anak untuk menolak narkoba
7. Orang tua sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat merupakan elemen terpenting didalam upaya pemberantasan narkoba, dikarenakan suatu rasa kebersamaan dan sosial yang tinggi antar sesama. Karena dalam kehidupan masyarakat segala aktivitas berjalan mulai dari yang bermanfaat hingga hal yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat merupakan pendekatan yang sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba dikalangan masyarakat, peran serta masyarakat adalah kunci sukses penegakan hukum, peran tersebut adalah :
• Memberikan informasi/ melaporkan adanya pelanggaran
• Mengawasi upaya penangkapan tersangka oleh aparat
• Mengawasi penahan tersangka
• Mengawasi jalannya eksekusi hukuman
• Mengawasi pemusnahan barang bukti.
Penanggulangan masalah narkoba dapat dilakukan dalam 5 bentuk yaitu promotif prinsipnya meningkatkan peranan dan kegiatan agar kelompok secara nyata lebih sejahtera programnya seperti pelatihan, dialog interatif, dan kelompok belajar.
Preventif ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba, kuratif atau program pengobatan tujuan untuk mengobati ketergantungan pemakaian narkoba sekaligus menghentikan pemakaian narkoba, rehabilitasi upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif, represif program penindakan terhadap produsen, Bandar, pengedar dan pemakai berdasarkan hukum.
Pengguanaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial.
Seseorang pecandu narkoba semakin lama penggunaan narkoba akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu narkoba ingin lagi dan ingin lagi karena zat tertentu dala narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak sengaja narkoba memutus saraf-saraf dalam otak. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis dan akhirnya kematian.
Oleh karena itu, mulai saat ini kita selaku generasi penurus bangsa harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak bangsa. Dengan upaya diatas mari kita jaga dan awasi anak-anak bangsa, dari bahaya narkoba tersebut sehingga harapan kita untuk meneruskan generasi yang cerdas dan tangguh dimasa yang akan dating dapat terealisasikan dengan baik.
Penulis
Nama : Vivin faronita
Nim : 1804119
Fakultas S1 farmasi
Universitas perintis Indonesia