Polres Kerinci Tangkap Warga Lawang Agung Terkait KDRT


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh—RM (29) Warga Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,  diringkus Tim Tungau Polres Kerinci, bertempat dikediamanya, Sabtu (26/6/2021).

Data diperoleh Polres Kerinci, RM (29) diamankan terkait laporan istrinya MN warga Sumur Anyir, Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh, dengan Laporan polisi nomor : LP/B-122/VI/SPKT/2021/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 16 Juni 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui kasat Reskrim IPTU Edimardi dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RM dalam dugaan perkara Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT.

“Pada Hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, pelaku dengan istrinya MN bertengkar perihal istrinya meminjamkan uang kepada adiknya tanpa sepengatuhan dirinya, dan pelaku juga merasa kesal karena keluarga istrinya menjelek-jelekan dirinya kepada keluaraga pelaku, kemudian karena pelaku kesal akhirnya  Pelaku menendang paha kanan korban dengan kaki kirinya, dan korban di gendong untuk keluar rumah tetapi korban terjatuh  sehingga mengalami luka kemerahan pada lengan kiri, lebam di paha kanan, dan kemerahan di dada kiri,” jelas Kasat.

Baca Juga  Polres Kerinci Buka Puasa Bersama Awak Media

RM dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.