Efek, Hukuman dan Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1  


Penulis: Roofid Nurdaffa Rezki

NIM : 1804075

Jurusan: Farmasi, Universitas Perintis Indonesia

PENYALAHGUNAAN Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) saat inisemakin marak terjadi. Penyalahgunaan ini akhirnya menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan dapat menyebabkan masalah serius dalam halekonomi, sosial, mental, kriminalitas dan penyakit fisik. Penyalahgunaan NAPZA terjadi seperti fenomena gunung es dimana terdapat peningkatan prevalensinamun hanya sedikit yang terlihat. Hal ini disebabkan karena peredaran gelapyang tidak bisa dicegah sehingga mendapatkan zat tersebut menjadi mudah.

Heroin di Indonesia dikenal dengan nama yang sama. Pada kadaryang lebihrendah dikenal dengan sebutan putauw. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alakaloid. Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disistensikan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida dan heoin jug dapat menyebabkan kecanduan. Heroin didapatkan dari pengeringan ampas bunga opium yang mempunyai kandungan morfin dan kodein yangmerupakan penghilang rasa nyeri yang efektif dan banyak digunakan untuk pengobatan dalam obat batuk dan obat diare.Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, jumlahkasus narkoba yang terkait hukum pada tahun 2013 sebanyak 35.436 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 21.119 orang merupakan pengguna golongan narkotikadengan jumlah 1.695 orang memakai heroin.

Penggunaan heroin lebih sering dengan suntikan atau injeksi, dan penggunannya disebut dengan Injection Drug User ( IDU). Pemakaian heroin dengan jarum suntik akan memperbesar risiko timbulnya penyakit fisik sepertiHIV, hepatitis, dan penyakit fisik lainnya. Penyakit fisik ini juga dapat menulardari satu pemakai ke pemakai lainnya akibat pemakaian jarum suntik secara bersamasama.

Hal ini menjadi perhatian untuk dicegah karena semakinmeluasnya penularan penyakit tersebut (Kementerian Kesehatan, 2012).Ketergantungan heroin dapat terjadi karena berbagai macam faktor salahsatunya faktor keluarga dan faktor kepribadian. Faktor keluarga yang dimaksudadalah fungsi dari sebuah keluarga. Kepribadian yang dimaksud adalahkepribadian yang mempermudah terjadinya ketergantungan. Hal ini menjadi dasaruntuk melakukan penelitian ini.

 EFEK HEROIN (DIASETIL MORFIN)

  1. Analgesia

Khasiat analgetik didasarkan atas 3 faktor:

  • Meningkatkan ambang rangsang nyeri
  • mempengaruhi emosi, dalam arti bahwa morfin dapat mengubah reaksi yang timbul menyertai rasa nyeri pada waktu penderita merasakan rasa nyeri. Setelah pemberian obat penderita masih tetap merasakan (menyadari) adanya nyeri, tetapi reaksi khawatir takut tidak lagi timbul.
  • Memudahkan timbulnya tidur.
  1. Eforia

Pemberian morfin pada penderita yang mengalami nyeri, akan menimbulkan perasaan eforia dimana penderita akan mengalami perasaan nyaman terbebas dari rasa cemas. Sebaliknya pada dosis yang sama besar bila diberikan kepada orang normal yang tidak mengalami nyeri.

  1. Sedasi

Pemberian morfin dapat menimbulkan efek mengantuk dan lethargi. Kombinasi morfin dengan obat yang berefek depresi sentral seperti hipnotik sedatif akan menyebabkan tidur yang sangat dalam.

  1. Pernafasan

Pemberian morfin dapat menimbulkan depresi pernafasan, yang disebabkan oleh inhibisi langsung pada pusat respirasi di batang otak. Depresi pernafasan biasanya terjadi dalam 7 menit setelah ijeksi intravena.

  1. Kulit

Mengakibatkan pelebaran pembuluh darah kulit, sehingga kulit tampak merah dan terasa panas. Seringkali terjadi pembentukan keringat, kemungkinan disebabkan oleh bertambahnya peredaran darah di kulit akibat efek sentral danpelepasan histamin.

Heroin  harus dikosumsi dengan anjuran dokter dan pengawasan dokter, tidak bisa memakainya secara sembarangan. Banyak sekali penyalahgunaan pada heroin ini karena banyak oknum yang tidak bertnganggung jawab menjual secara ilegal. Aparat juga harus menindak lanjuti para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Undang-undang juga sudah ada menerangkan sanksi-sanksi yang akan di berikan kepada oknum-oknum pengedar dan penggunanya sebagai berikut :

Pasal Nomor 78: Menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

Pasal Nomor 79 : Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

Pasal Nomor 82: Mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual0beli atau tukar menukar Narkotika Gol I dipidana Hukuman Mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, Narkotika Gol II, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta, Narkotika Gol II dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.(***)

 

 

 

 

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.