PENULIS: SAFRIALDI
JURUSAN: S1 FARMASI
UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA
PENYALAHGUNAAN Napza di Indonesia saat ini semakin meningkat serta permasalahan yang muncul juga semakin kompleks. Masalah penyalahgunaan napza dilingkungan entertain sering terjadi serta dapat dikatakan sulit untuk diatasi karena dalam penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerja sama melalui berbagai pihak yang bersangkutan, masyarakat, keluarga dan lingkungan sosialnya.
Kebanyakan penyalahgunaan npaza dikalangan selebritis dapat terjadi dikarenakan adanya kebutuhan karena tuntutan pekerjaan yang hampir setiap hari harus mereka lakukan sehingga banyak yang menawarkan kepada mereka obat-obatan untuk meningkatkan energi sehingga dapat menjalankan aktivitas mereka dengan maksimal.
Selain itu juga, karena korban kurang atau tidak memahami jenis obat-obatan yang diberikan tersebut sehingga mereka dapat dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (pengedar). Contoh penggunaan instrumental dari stimulan jenis amfetamin termasuk pengemudi kendaraan yang melaporkan penggunaan untuk meningkatkan konsentrasi dan menghilangkan rasa lelah dan orang-orang yang ingin menurunkan berat badan (terutama wanita muda), menggunakan obat-obatan ini untuk mengurangi nafsu makan mereka.
Napza merupakan obat bahan atau zat bukan dalam bentuk makanan yang jika diminum, dihisap, ditelan, dihirup atau disuntikkan, dapat berpengaruh pada kerja otak yang apabila masuk kedalam tubuh manusia dapat memengaruhi tubuh terutama terhadap otak (susunan saraf pusat) hal tersebut menyebabkan gangguan terhadap kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya karena akan menyebabkan terjadinya kebiasaan atau kecanduan, ketagihan (adiksi) dan ketergantungan (dependensi) terhadap napza.
Peredaran NAPZA dikalangan dunia entertainment saat ini semakin parah. Dilansir dari Kumparan.com (2019) jumlah selebriti yang terjerat dalam kasus narkoba setiap tahunnya berbeda-beda. Tahun 2019, kasus narkoba di kalangan selebritis naik hingga 9%. Sedangkan pada tahun 2018, ada 11 kasus narkoba dikalangan selebriti dan mengalami kenaikan sebanyak 12 kasus yang terjdi sepanjang tahun 2019. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN, 2017) diantara komunitas-komunitas di selebritas itu biasanya para pengedar menggunakan salah satu diantara mereka sebagai pengedar. Pengedaran tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada selebriti melainkan melalui anggota manajemen, asisten atau tim make up sebagai perantara.
Berdasarkan undang- undang No.27 Tahun 1997 yang dimaksud dengan narkotika adalah sebuah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bisa juga dari yang bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilankan rasa nyeri dan dapat menimbulkan kecanduan terhadap penggunaannya.
Berikut ini merupakan jenis dan golongan narkoba antara lain adalah sebagai berikut :
- Narkotika golongan I merupakan narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Narkotika golongan ini digunakan untuk penelitian serta ilmu pengetahuan. Contohnya yaitu ganja, heroin, kokain, morfin dan opium.
- Narkotika golongan II merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif kuat tetapi narkotika ini bermanfaat untuk pengobatan. Contohnya yaitu petidin, benzepidin dan betametadol.
- Narkotika golongan III merupakan narkotika yang meimiliki daya adiktif yang ringan, tetapi narkotika ini bermanfaat juga untuk pengobatan maupun penelitian. Contohnya antara lain kodein dan turunannya.(***)