INDOJATIPOS.COM, Sungaipenuh- Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Kota Sungai Penuh periode 2021-2025 melakukan sosialisasi dibukanya pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh.
Ketua TPP Priska Armanto yang biasa di panggil Nick, Kamis (12/8/2021), menjelaskan bahwa telah berakhirnya masa jabatan Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, maka pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Kota Sungaipenuh dibuka.
Pengambilan formulir dan berkas pencalonan dilakukan pada 12-14 Agustus 2021. Pengembalian formulir dan berkas pencalonan pada 15-17 Agustus 2021 di Sekretariat TPP yang buka setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.
“Dengan ini kami Tim Penjaringanmelakukan sosialisasi dibukanya pendaftaran bakal calon ketua KONI Sungaipenuh. Untuk Pengambilan formulir bisa diwakilkan tetapi pengembalian formulir harus yang bersangkutan,” kata Priska Armanto kepada indojatipos.com.
Sosialisasi ini selain kepada media, juga dijadwalkan untuk para pengurus cabang olahraga tingkat Kota Sungai Penuh. Dengan demikian pesan-pesan dapat tersampaikan secara transparan.
Priska Armanto mengatakan, adapun kriteria calon ketua umum KONI Kota Sungai Penuh yaitu mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan, memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI serta mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
Kemudian, mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi, mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi, mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan nasional.
Sedangkan persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Sungai Penuh ada 13 poin diantaranya memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sebagaimana tersebut di atas, Warga Negara Indonesia dan bukan pejabat publik, kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI, tidak sedang menjalani proses pidana (hukum).
Kemudian dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan, berdomisili di wilayah Kota Sungai Penuh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau pernyataan kesanggupan tinggal di wilayah Kota Sungai Penuh.(rco)